Kasus Pembunuhan Pasutri, Polisi Periksa 10 Orang Saksi

PALANGKA RAYA, Canal Berita — Pihak kepolisian bekerja ekstra dalam mengungkap kasus pembunuhan pasangan suami istri di Gang Kamboja, Jalan Cempaka, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Jumat 23 September 2022 sekitar pukul 23.00 WIB lalu.

Dengan dibantu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng penyidik Reskrim Polresta Palangka Raya sudah memeriksa 10 orang sebagai saksi dalam kasus berdarah tersebut.

Saksi yang diperiksa terdiri dari anak korban yang ada saat kejadian, tentangga sekitar lokasi dan kemudian teman-teman korban yang sering nongkrong di rumah tersebut.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatreskrim, Kompol Ronny M Nababan mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut dengan meminta sejumlah keterangan dari saksi termasuk anak korban.

Menurut Ronny, sampai sekarang ini dalam kasus tersebut pihaknya memeriksa 10 orang saksi untuk mengungkap terang kasus pembunuhan pasangan suami istri.

“Kasusnya masih penyelidikan untuk memperkuat bukti-bukti menuju dugaan pelaku. Pelaku yang dicurigai ada dua peran,” tukasnya. (CNB1)