Resmi Pungutan Ekspor CPO Ditiadakan Mulai 15 Juli – 31 Agustus 2022

JAKARTA, canalberita.com– Guna meningkatkan harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit ditingkat petani, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.

Dimana dalam revisi PMK tersebut, tarif pungutan ekspor yang dikumpulkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS),  untuk semua produk minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya menjadi nol.

Dalam Whatsapp Direktur Utama BPDPKS yang diterima InfoSAWIT, Sabtu (16/7/2022) mencatat, kebijakan tersebut akan berlaku sementara, terhitung sejak diundangkan tanggal 15 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.

“Dan terhitung mulai 1 September berlaku kembali tarif maksimal US$ 240/ton untuk harga CPO diatas US$ 1500/ton, dengan perubahan tarif advalorem yang progresif terhadap harga,” demikian catat pimpinan BPDPKS tersebut.

Sumber: infosawit.com