GAPKI Sumut: Retribusi Rp 25/Kg TBS Sawit Mesti Sesuai Perundangan, Jangan Bebani Petani

JAKARTA,canalberita.com – Sebelumnya para Bupati yang tergabung dalam Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) meminta ke pemerintah pusat untuk mendapatkan retribusi sebesar Rp 25/Kg dari setiap penjualan tandan buah segar (TBS) sawit. Permintaan tersebut disampaikan pada saat musyawarah nasional (Munas) pertama AKPSI di Jakarta, Sabtu (16/7/2022)

Keinginan para Bupati tersebut langsung ditanggapi Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Sumatera Utara (Sumut) Alexander Maha dan Ketua GAPKI Cabang Sumatera Barat (Sumbar) Bambang Wiguritno, mereka memastikan keinginan dari para Bupati tersebut tidak bisa dipenuhi, alasannya harha TBS sawit saat ini masih sangat rendah. “Tolonglah, jangan lagi bebani petani,” kata Alexander Maha kepada InfoSAWIT melalui sambungan telepon, Senin (18/7/2022).

Lebih lanjut tutur Alexander Maha, saat ini harga TBS sawit petani sudah sangat rendah dengan adanya pungutan Rp 25/kg akan semakin menperdalam kemerosotan harga TBS sawit ditingkat petani.

Kendati saat ini pemerintah telah mencabut sementara pungutan ekspor CPO. Ia menyebutkan, permintaan AKPSI bakal membuat pengusaha dan petani sawit semakin tertekan. Apalagi sebelumnya pemerintah di tingkat provinsi pun meminta dana bagi hasil perkebunan. “Apa dasar hukumnya (permintaan Rp 25/kg) itu? Mereka harus melalui pintu UU dulu baru kami mau patuh,” kata Alex.

Sumber: infosawit.com