Audit Perusahaan Sawit, BPKP Gandeng Kejagung Sebagai Legal Expertise

JAKARTA, canalberita.com- – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) secara intensif mengawal upaya pembenahan tata kelola industri sawit. Kali ini bersama Kejaksaan Agung RI, BPKP membentuk Tim Gabungan Audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.

Pengawasan atas tata kelola industri sawit yang dilakukan antara lain mencakup hulu sawit (perkebunan), produksi dan distribusi CPO beserta turunannya, pemenuhan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO), pemberian izin ekspor, serta keandalan sistem monitoring.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, pelaksanaan audit membutuhkan legal expertise dari Kejaksaan Agung. “Upaya pengawalan yang dilakukan oleh BPKP dan Kejaksanaan Agung tentu akan lebih maksimal nilai tambahnya jika dilakukan secara kolaboratif, dalam hal ini diwujudkan melalui pembentukan Tim Gabungan Audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit,” kata Ateh dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Senin (27/6/2022).

Lebih lanjut kata Ateh, pihaknya berharap, kolaborasi tersebut dapat menghasilkan solusi jangka panjang, untuk perbaikan tata kelola industri sawit di Indonesia.

Menanggapi harapan tersebut, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menyatakan, tujuan pengawasan kolaboratif ini adalah untuk melakukan penertiban sehingga mengedepankan pencegahan.

“Untuk sementara, kita akan lakukan preventif dulu, dengan satu catatan mereka (pelaku industri kelapa sawit) harus mengurus pengembalian. Dibayarnya mulai kapan, itu nanti tergantung dari teman-teman BPKP,” ujar Burhanuddin.

Sumber: infosawit.com