Sekolah Dilarang Menahan Ijazah Siswa Dengan Alasan Apapun

CANALBERITA.COM – Budaya sekolah menahan ijazah siswa dengan alasan biaya administrasi atau SPP sudah tidak dibenarkan, sebab ijazah merupakan hak siswa setelah selesai mengenyam pendidikan.

Pernyataan itu didasarkan pada Peraturan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek RI) Nomor 1 tahu 2022 tentang Spesifikasi, teknis dan bentuk serta tata cara pengisian, dan pemusnahan blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Di dalam Pasal 9 ayat (2) dalam peraturan tersebut menjelaskan.”Satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun”

Menanggapi hal diatas, Deny Hidayat Praktisi Muda Pendidikan Kotawaringin Timur (Kotim) melarang keras sekolah, baik negeri maupun swasta, menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.

Selama ini, penahan ijazah selalu dikaitkan dengan biaya administrasi pendidikan, jadinya seperti kebiasaan di masyarakat dan budaya lama sekolah-sekolah  bahwa ijazah itu menebus, karena dilarang untuk memungut biaya atau apapun atas nama ijazah,” ujar Deny selaku Ketua PKBM Harari Sampit itu, Selasa 8 Maret 2022.

Apabila ada pihak sekolah yang melakukan hal demikian, maka pihak tersebut telah menyalagunakan wewenangnya dan melanggar aturan yang dibuat oleh Kemendikbudristek.

Misalkan sekolah menahan ijazah siswa, berati tidak  sesuai dengan aturan itu, maka lembaga yang melanggar aturan itu, berarti bisa dituntut lembaganya, untuk pembiayaan administrasi dan lain lainya, pihak sekolah harus terus melakukan komukaai dan sosialiasi kepada siswa dan orang tuanya,” pungkasnya. (BS/CNB)