Keroyok Pria 61 Tahun Hingga Lima Luka Tusukan, Dua Pelaku Ringkus

CANALBERITA.COM – Tidak butuh waktu lama, tim gabungan dari Polsek Murung dibantu Polres Kapuas menangkap pelaku pengeroyokan di pinggir Jalan Pemuda Km 26, Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Minggu 13 Maret 2022 pukul 18.30 WIB.

Berkat kerja keras kepolisian, dua orang terduga pelaku berinisial HE (41) dan EF (45) masing-masing warga Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas berhasil diringkus tanpa perlawanan.

Kapolsek Kapuas Murung, AKP Siti Rabiyatul Adawiyah mengatakan, dua pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban bernama SU (61) warga Jalan Tiung Raya, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Dijelaskan Kapolsek, pelaku melakukan penganiayaan dengan cara menusuk dibagian perut dan punggung korban.

“Akibatnya korban mengalami sejumlah lima tusukan di perut dan punggung, kemudian korban dibawa ke rumah singgah Puskesmas Palingkau untuk mendapatkan perawatan medis,” jelas Kapolsek, Rabu 16 Maret 2022.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan peristiwa pengeroyokan tersebut ke Polsek Kapuas Murung. Setelah melakukan pemeriksaan TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi akhirnya tersangka berhasil diamankan.

Baran bukti yang diamankan berupa satu lembar celana panjang jens warna biru merk levis, dan Satubuah ikat pinggang warna hitam. “Pelaku sudah kita amankan dan kepadanya kita kenakan pasal 170 KUHPidana tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ucapnya. (CNB1)