Harga Migor Sudah ‘Meledak’, Siap-Siap di Pasar Banjir

CANALBERITA.COM – Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menginstruksikan anak buahnya memberikan relaksasi terhadap harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng (migor) sawit kemasan sederhana dan premium. Merespons keputusan terbaru pemerintah, melepas harga migor ke mekanisme pasar. Dimana, setelah keputusan baru itu, harga migor di ritel modern kini tembus Rp40 ribu per 2 liter dari harga sebelumnya Rp28 ribu per 2 liter.

Dalam Surat Edaran No 9/2022 tentang Relaksasi Penerapan Harga Minyak Goreng Sawit Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan Kemasan Premium, Mendag menginstruksikan Kepala Dinas Tingkat Provinsi yang membidangi perdagangan agar memberikan relaksasi terhadap HET minyak goreng sawit kemasan sederhana dan premium.

Sambil menunggu pengundangan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan No 6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Relaksasi dimaksud untuk menghindari potensi terjadinya kelangkaan minyak goreng konsumsi rumah tangga pasca pelaksanaan konferensi pers terkait pencabutan ketentuan HET minyak goreng sawit.

“Pemberian relaksasi terhadap ketentuan HET minyak goreng sawit mulai berlaku pada 16 Maret 2022 pukul 00.00 waktu setempat,” demikian bunyi Surat Edaran yang ditandatangani Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan atas nama Menteri Perdagangan, ditetapkan Rabu, 16 Maret 2022 di Jakarta.

Surat edaran itu diterbitkan sehari setelah pemerintah mengumumkan kebijakan minyak goreng terbaru.

“Untuk harga (migor) kemasan lain tentu akan menyesuaikan terhadap nilai keekonomian sehingga kita berharap dengan keekonomian tersebut minyak sawit akan tersedia di pasar modern maupun pasar tradisional atau pasar basah,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat jumpa pers tentang kebijakan minyak goreng di Istana Presiden, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Jumpa pers itu usai rapat internal terbatas. Menko Airlangga didampingi Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.

Dengan ketentuan baru ini, harga migor dalam kemasan sederhana tidak lagi Rp13.500 dan kemasan premium Rp14.000 untuk setiap liternya. Dan, memberikan subsidi bagi minyak goreng curah sehingga HET naik jadi Rp14.000 per liter dari sebelumnya Rp11.500.

Pemerintah berharap pasokan minyak goreng di pasar domestik bisa lancar dan tidak lagi terjadi kelangkaan. Meski dengan konsekuensi harga naik, mengikuti keekonomian pasar

Pascapengumuman, media sosial ramai dengan unggahan foto di salah satu gerai ritel modern di Bandung. Menampilkan tumpukan migor kemasan premium dengan harga di atas Rp20 ribu per liter atau tembus Rp40 ribu per 2 liter.

Ada juga akun Instagram Yomart Bojongsoang Bandung mengunggah video tentang harga dan stok migor.

Harga minyak goreng kemasan bermerek ukuran 2 liter naik jadi Rp40-42 ribu per pouch. Artinya, sekitar Rp20 ribu per liter, naik dari harga saat dikontrol pemerintah, Rp14 ribu per liter.

Meski tampak tumpukan minyak goreng memenuhi rak di gerai tersebut, pemilik akun menyatakan pembelian dibatasi hanya 2 liter.

Sementara itu, Founder dan Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) Tungkot Sipayung mengatakan, dengan memberikan subsidi untuk minyak goreng curah dan melepas harga migor dalam kemasan ke pasar, pemerintah melakukan keputusan yang seharusnya dan tepat.

“Masalahnya adalah untuk memulihkan distribusi migor domestik yang selama satu bulan lebih amburadul akibat DMO dan DPO, memerlukan waktu pemulihan setidaknya satu minggu. Jadi, satu minggu ke depan kita masih menghadapi kelangkaan sementara dan semakin menuju normal,” kata Tungkot kepada CNBC Indonesia, Selasa (15/3/2022).

Dalam masa transisi menuju kondisi normal, lanjut dia, pemerintah harus segera menyusun formula subsidi migor curah.

“Agar ada kepastian bagi produsen migor curah untuk mendistribusikan migor curah ke konsumen. Soal DMO, sebetulnya dengan kebijakan baru, mau tetap dilanjutkan atau dicabut tak masalah. Bisa juga dikonversi ke tarif pungutan ekspor tergantung perkembangan nanti,” kata Tungkot.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, dengan melepaskan harga minyak goreng kemasan dan premium ke pasar, persoalan kelangkaan saat ini bisa teratasi segera, bahkan dalam waktu satu minggu.

“Tentunya begitu dilepas semua ke mekanisme pasar, nggak ada ruang untuk spekulasi. Saya yakin nggak lama, bahkan mungkin dalam waktu seminggu bisa langsung digelontorkan. Siapa yang paling siap dia yang dapat keuntungan, pengusaha akan ramai-ramai masuk,” kata Yeka dalam jumpa pers, Selasa (14/3/2022).

(sumber: cnbcindonesia.com)