Kenalan di Medsos, Anak Bawah Umur Disetubuhi 6 Kali

CANALBERITA.COM – Akibat perkenalan di media sosial (medsos), seorang anak bawah umur berstatus pelajar menjadi korban pelampiasan seorang pemuda 20 tahun.

Pelaku F warga Jekan Raya, Kota Palangka Raya melancarkan aksinya mengajak korban ke sebuah rumah rekannya dan saat suasana sepi pelaku langsung menyalurkan hasratnya, Rabu 16 Februari 2022 pukul 19.10 WIB.

Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, menangkap pria berinisial F (20) karena tega menyetubuhi anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar

Karena tidak terima, korban pun melaporkan aksi laki-laki kenalannya kepada orang tua. Mendengar pernyataan anaknya, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reskrim Kompol Ronny M Nababan mengatakan, F warga Jekan Raya tersebut sudah ditetapkan tersangka dan ditangkap pada Rabu 16 Februari 2022 pukul 19.10 WIB.

Kompol Ronny menjelaskan, menurut keterangan yang didapat dari hasil wawancara dan pemeriksaan, korban pertama kali mengenal tersangka melalui aplikasi media sosial, kemudian komunikasi berlanjut setelah keduanya bertukar nomor Handphone.

“Tersangka melakukan aksinya setelah sebelumnya mengajak korban bertemu didepan salah satu minimarket, kemudian membawa korban jalan-jalan dan diajak kesebuah tempat milik temannya,” ungkap Ronny, Jumat 18 Februari 2022.

Ronny menambahkan, dari keterangan yang berhasil dihimpun, diketahui bahwa keduanya sudah bertemu sebanyak lima kali dan selama itu tersangka telah menyetubuhi korban sebanyak enam kali dilokasi yang sama serta sempat mengancam korban agar tidak melaporkan hal tersebut kepada orangtuanya.

Selanjutnya kata Kasat, orang tua korban yang mengetahui adanya persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka setelah menerima pengaduan dari anaknya segera melaporkan kepada unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya.

“Saat ini tersangka telah kita amankan serta tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit PPA Satreskrim, akibat perbuatannya tersangka dituntut pasal 76 D Jo pasal 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Berkaca atas kejadian ini, ia mengimbau agar orang tua, pihak keluarga dan sekolah secara bersama-sama untuk dapat meminimalisir kejadian serupa dengan terus memberikan edukasi kepada anak terutama dalam menggunakan media sosial.

“Mari bersama-sama kita edukasi anak terkait hal-hal seperti ini salah satunya mungkin dengan membatasi penggunaan media sosial dan memberitahu anak agar jangan menerima tamu saat tidak ada orang tua di rumah. Semoga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” pungkasnya. (CNB1)