Miliki 2 Paket Sabu, Warga Kalsel Ditangkap Di Palangka Raya

CANALBERITA.COM – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya amankan terduga pelaku sebagai penyalahgunaan narkoba berinisial RF (29).

Dari tangan warga yang tinggal disebuh barak di bilangan Jalan Buluh Merindu IV Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya polisi berhasil menyita 2 paket sabu pada Kamis 17 Februari 2022 pukul 19.00 WIB.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya menjelaskan, tersangka berhasil diringkus setelah setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Berdasarkan identitasnya, pelaku warga Jalan Bina Karya Kalimantan Selatan. Dia sebagai seorang kurir dan kita masih memburu pelakunya,” ucapnya.

Selain dua paket sabu seberat 3,71 gram berikut barang bukti lain berupa 1 unit Smartphone Oppo A15 warna putih, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok sabu dan 1 buah tas slempang.

Asep mengatakan, saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya guna proses pemeriksaan dan penyidikan serta pengembangan perkara lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya pelaku tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (CNB1)