Berusaha Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Jambret Ditembak Polisi

CANALBERITA.COM – Dua orang residivis tindak pidana kejahatan kembali ditangkap kepolisian atas kasus tindak pidana penjambretan di Jalan Garuda Kota Palangka Raya.

Dalam press release, Sabtu 19 Februari 2022 yang dipimpin Kasat Reskrim Kompol Ronny Marthius Nababan didampingi Kasihumas Iptu Sukrianto dan Kanit Jatanras Ipda Helmi Hamdani terungkap fakta.

Iptu Sukrianto menjelaskan, dua pelaku yang ditangkap adalah AS (33) dan BS (30) yang sebelumnya melakukan penjambretan terhadap dua orang wanita pengendara sepeda motor di Jalan Garuda pada Minggu 13 Februari 2022 sekitar pukul 20.30 WIB.

“Kedua pelaku yang beraksi menggunakan sepeda motor berhasil merampas tas milik salah satu korban, pada awalnya korban sempat mengejar namun akhirnya terjatuh karena ada sepeda motor yang berhenti mendadak tepat didepannya,” ungkap Sukri.

Ditambahkan Kompol Ronny M Nababan, kedua pelaku sama-sama residivis, untuk AS warga Sidomulyo Kecamatan Bukit Batu tersandung kasus penganiyaan dan BS warga Jalan Halmahera sendiri kasus pencurian sepeda motor.

“Kedua pelaku ditangkap masing-masing pada Jumat 18 Februari 2022 malam. Tersangka terpaksa kita berikan tindakan tegas karena sempat melarikan diri dan mencoba membuang barang bukti,” pungkasnyy.

“Sejumlah barang bukti berhasil kita amankan dari penangkapan kedua pelaku yakni 2 unit smartphone dan 1 buah tas serta 1 buah smartphone dan 1 unit sepeda motor honda blade yang digunakan saat melakukan aksinya,” jelasnya.

Kedua pelaku itu pun kini harus mendekam di Ruang Tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum selanjutnya, yang terancam disangkakan Pasal Pasal 363 Ayat (1) Huruf 4 e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara. (CNB1)