Petani Sawit Sambut Baik Revisi Payung Hukum PSR

CANALBERITA.COM – Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang digagas pemerintah dengan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), sesuai regulasi Permentan No. 7 tahun 2019 dan no.15 Tahun 2020, rencananya akan direvisi. Langkah demikian dilakukan guna menggenjot pencapaian target  program peremajaan sawit rakyat.

Rencana perubahan payung hukum untuk program peremajaan sawit rakyat, disambut baik para petani anggota Forum Perkumpulan Organisasi Petani Kelapa Sawit Jaya Indonesia (POSPI). Diungkapkan, Ketua Umum POPSI, Pahala Sibuea, selama ini dalam kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat tidak didukung dengan dana sosialisasi (pra Peremajaan Sawit Rakyat), sehingga membuat pengurus koperasi atau Gapoktan/Poktan, kerap kebingungan dalam menyediakan dana sosialisasi Peremajaan Sawit Rakyat.

Dengan adanya perubahan regulasi tersebut sesuai pasal 28 dan pasal 29 yang mencatat dana managemen yang meliputi sosialisasi dapat diusulkan ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), membuat koperasi atau Gapoktan, tak lagi pusing soal dana sosialisai,” tutur Pahala Sibuea kepada InfoSAWIT, Selasa (7/12/2021).

Lebih lanjut kata Pahala Sibuea, kendati secara umum rancangan payung hukum ini tidak ada perubahan persyaratan, namun ada terobosan baru dengan adanya jalur kemitraan, sebelumnya hanya melalui jalur Dinas Perkebunan Kota/Kabupetan. “Selama ini pelaksanaan PSR ini ditempuh dengan jalur dinas perkebunan yang berjenjang dan dibantu surveyor, target pencapaiannya pun belum mencapai yang diharapkan,” katanya.

Dengan adanya perubahan jalur pelaksanaan peremajaan sawit rakyat dengan kemitraan, bakal memiliki dampak positif selain percepatan dalam verifikasi, ada hal utama lainnya yakni  monitoring yang melekat pada pelaksanaan program tersebut, baik dalam aplikasi pemupukan atau perawatan, maupun mitigasi terhadap serangan hama, yang dapat dimonitoring oleh mitra.

(sumber: infosawit.com)