Bejat!!! Oknum Kepsek Cabuli Anak Bawah Umur Selama 4 Tahun

CANALBERITA.COM – Aksi bejat dilakukan oleh oknum kepala sekolah di Kabupaten Barito Utara. Pasalnya, selama empat tahun melakukan aksi pencabulan terhadap seorang anak yang masih di bawah umur.

Oknum Kepsek, K (53) tahun tersebut melakukan aksinya sejak tahun 2017 hingga tahun 2021, dimana kala itu korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga berlanjut duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Perbuatan pelaku yang tidak senonoh tersebut sangat mencoreng Hari Guru Nasional dan HUT ke-76 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang jatuh tanggal 25 November 2021.

Perbuatan pelaku terbongkar pada 21 November 2021, setelah keluarga korban mencurigai sesuatu terjadi pada diri korban. Kecurigaan berawal saat Hp korban dibaca oleh seorang bibinya.

Kasat Reskrim AKP M Tommy Palayukan melalui Kanit Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Aipda Tatang Ruhiyat saat dikonfirmasi membenarkan atas kejadian tersebut. Dan polisi telah menetapkan seorang guru berinisial K sebagai tersangka persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Tersangka ditangkap di Gunung Timang, setelah polisi menerima pengaduan dari keluarga korban. Kita sudah mengumpulkan beberapa alat bukti dan meneruskan perkara ini,” tegas Tatang, Rabu 1 Desember 2021.

Atas perbuatannya polisi mensangkakan pasal 81 Jo 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak atau ancaman kurungan minimal 15 tahun penjara. (CNB1)