Gasak Uang Rp 30 Juta di Jalan Patin, Warga Kapuas Diringkus Tim Gabungan

CANALBERITA.COM – Seorang pelaku pencurian uang senilai Rp 30 juta berhasil diringkus oleh tim gabungan Resmob Polresta Palangka Raya di backup Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum, Intelmob Satbrimobda, Sitekintelkam Polda Kalteng dan Resmob Polsek Pahandut pada Rabu 17 November 2021 pukul 16.30 WIB.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasat Reskrim Kompol Ritman Todoan Agung Gultom membenarkan bahwa pelaku pencurian yang terjadi pada Kamis 11 November 2021 sekitar pukul 06.00 WIB sudah diamankan.

Todoan mengatakan, kronologi kejadian bermula pelaku mengambil tas milik korban yang berisi uang tunai senilai 30 juta rupiah di sebuah barak Jalan Patin Palangka Raya saat korban tengah mandi.

Yang mana lanjutnya, tersangka merupakan seorang pria berinisial CS (23) warga Desa Kayu Bulan Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas yang sehari-hari bekerja sebagai sopir pikap.

BARBUK : Sejumlah uang hasil pencurian berhasil diamankan kepolisian. (FOTO : ISTIMEWA)

“Pelaku berhasil diringkus pada hari Rabu 17 November 2021 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan G Obos Induk Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan dan pengintaian oleh anggota,” beber Todoan, Kamis 18 November 2021.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2.986.000 dan saat ini telah diamankan di Kantor Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandasnya. (CNB1)