Polda Riau Gerebek Praktik Judi Online, 59 Tersangka Diciduk

canalberita.com — Direktorat III Reserse Kriminal Umum Polda Riau, membongkar praktik judi online di Kota Pekanbaru. Sebanyak 59 orang turut diamankan dalam penggerebekan yang digelar polisi di sebuah ruko lantai 3, di dalam kawasan Pemuda Citywalk Jalan Pemuda. Ruko tersebut disewa kepada pengelola kemudian disalahgunakan untuk menjalankan bisnis judi online.

Dari 59 orang yang diamankan, 51 di antaranya adalah wanita. Kini semuanya sudah ditahan di Polda Riau dan ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui bahwa mereka direkrut untuk bekerja di sana, 49 orang di antaranya sebagai telemarketing, enam lainnya sebagai costumer service, satu orang admin, satu orang penjaga dan dua lainnya OB.

“49 orang telemarketing ini tugasnya merayu, mengajak targetnya untuk bermain judi secara online. Mereka menghubungi costumer dan menawarkan situs AFK77 dan Jaya89 agar memasang taruhan secara online,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto dalam jumpa persnya bersama Direktur Reskrimum Kombes Teddy Ristiawan di komplek Pemuda Citywalk, Senin sore (18/10/2021).

Tak main-main, member yang berhasil diajak mencapai 808 orang, sejak judi online ini beroperasi pada 10 Oktober 2021 kemarin.

Alhasil, aparat berwajib kemudian melakukan penggerebekan pada 16 Oktober 2021 lalu.

Selain meringkus 59 orang tersangka, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya.

“Kita mengamankan barang bukti lainnya berupa laptop 51 unit, handphone, komputer, printer. Total omset mereka Rp20 juta per hari,” lanjut Kombes Sunarto.

Direktorat Reskrimum Polda Riau juga tengah memburu seorang pria bernama Feri. “DPO kita, Feri ini berdomisili di Jakarta. Dia meminta kepada tersangka bernama Hendri untuk membuka judi online bersama Sofyan yang bertugas mengurus costumer service, dan tersangka Martoni bertugas mengawasi kegiatan telemarketing,” beber Sunarto.

Bahkan Feri pula lah yang setiap hari mengirim 5.000 kontak nomor handphone, yang kemudian dihubungi oleh para telemarketing dengan menawarkan judi online.

“Mereka ajak pasang taruhan secara online dengan tawarkan uang yang dapat ditarik jika menang, dengan taruhan minimal Rp200 ribu dan maksimal tak terhingga,” singkatnya.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan menjelaskan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo untuk menutup dua situs yang digunakan dalam judi online tersebut.

“Saat ini masih hidup namun tidak bisa diakses. Kita akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo,” jelasnya.

Untuk diketahui, sepanjang Oktober 2021 ini Subdit III Reskrimum Polda Riau sudah menangani sebanyak 39 kasus perjudian dan mengamankan 64 orang tersangka, yang rata-rata modusnya adalah judi togel online. Total uang yang disita berjumlah Rp27.913.000,- kini perkara tersebut tengah dalam proses penyidikan oleh kepolisian.

 

TV ONE