Pelaku Ilegal Logging di Jambi Pekerjaan Warga Suku Anak Dalam

canalberita.com — Kasus pengeboran minyak ilegal yang meledak pada pertengahan September lalu di Desa Bungku, Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi terus diselidiki Ditreskrimsus Polda Jambi.

Ironisnya, dalam penyelidikan terungkap adanya modus keterlibatan suku anak dalam (SAD) sebagai pekerja ilegal driling di lokasi tersebut.

Direktur Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jambi, Kombes Sigit Dany Setiyono mengatakan, dalam menjalankan aktifitas pengeboran minyak ilegal tersebut, para pelaku ilegal driling, sengaja mempekerjakan warga SAD sebagai pekerja di lapangan.

“Diduga untuk pengalihan isu saat dilakukan penindakan oleh petugas,” ujarnya, Senin (11/10/2021).

Dalam pandangannya, dengan keberadaan warga SAD, para pemain minyak ilegal tersebut akan mengalihkan isu Hak Asasi Manusia (HAM) dan isu lainnya ketika petugas melakukan tindakan hukum, kepada warga SAD yang tertangkap di lokasi pengeboran minyak ilegal.

“Jadi mereka buat teman kita dari SAD sebagai tameng. Ketika kita melakukan penindakan, maka mereka memunculkan isu-isu baru yang menghambat penindakan yang kita lakukan,” tukas Sigit, Senin (11/10/2021).

Namun begitu, dia tidak menyebut pasti, jumlah warga SAD yang ikut terlibat dalam aktifitas minyak ilegal tersebut.

Untuk diketahui, pada kasus sumur minyak yang terbakar di Desa Bungku, Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi pada pertengahan September lalu, petugas mendapati satu orang warga SAD.

Warga SAD berinisial H tersebut, dipekerjakan oleh tersangka Kujang alias KJ, pemodal utama sumur yang meledak di Desa Bungku tersebut.

Dalam aksinya, disetiap drum hasil pengeboran minyak ilegal tersebut KJ mengupah warga SAD tersebut sebesar Rp50 ribu.

“Sampai saat ini, kita akan terus menindak para pelaku ilegal driling di Jambi, karena ini sangat berdampak buruk pada lingkungan,” tukas Sigit.

 

okezone