Pekan Depan, Polisi Kirim Berkas Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang

canalberita.com — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terus melengkapi berkas perkara enam tersangka kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang. Pekan depan, berkas diperkirakan akan rampung dan dikirim tahap satu ke kejaksaan.

“Iya lengkapi berkas tahap satu. Dalam waktu dekat akan kami kirim berkasnya. Minggu ini. Iya ke Kejati,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat, Kamis (7/10/2021).

Tubagus mengatakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sudah selesai. Penyidik dalam kasus ini telah menetapkan enam orang sebagai tersangka berinisial berinisial RU, S dan Y terkait dugaan pelanggaran Pasal 359 KUHP, kemudian JMN, PBB dan RS berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 188 KUHP. Mereka tidak dilakukan penahanan.

Enggak ditahan alasan subjektif penyidik,” ungkapnya.

Sebelumnya, si jago merah menghanguskan Blok Chandiri Nengga 2 (C2) Lapas Kelas I Tangerang, sekitar pukul 01.45 WIB, Rabu (8/9/2021) dini hari. Korban meninggal dalam insiden kebakaran itu berjumlah 49 orang.

Seusai melakukan penyidikan, polisi kemudian menetapkan tiga orang petugas Lapas Tangerang sebagai tersangka kasus kebakaran karena diduga ada unsur kealpaan atau kelalaian dalam menjalankan prosedur operasional standar atau SOP yang diatur dalam Pasal 359 KUHP. Mereka berinisial RU, S dan Y.

Selanjutnya, penyidik kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait Pasal 188 KUHP tentang kelalaian dengan akibat yang timbulkannya adalah kebakaran.

Tersangka pertama adalah warga binaan berinisial JMN yang diduga melakukan kelalaian memasang instalasi listrik sehingga menyebabkan kebakaran. Selanjutnya, tersangka PBB selaku pegawai lapas yang menyuruh JMN memasang instalasi listrik. Terakhir, tersangka RS sebagai bagian umum di Lapas Klas I Tangerang.

Total ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang.

 

 Berita Satu