Disergap di Jalanan, Sabu Setengah Ons Diamankan Polisi dari Pria Ini

CANALBERITA.COM – Seorang laki-laki inisial ISK (36) disergap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Alhasil, pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 50,39 gram.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatresnarkoba AKP Syaifullah mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi narkotika di Jalan Batu Berlian, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.

Ketika dilakukan penyelidikan dan pengintaian, kata Syaifullah, di jalan tersebut anggota langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku ISK yang mengendarai scooter maticnya merk Honda Scoopy warna putih hijau dengan Nopol KH 3955 LU, Minggu (03/10/2021).

“Anggota langsung menunjukan surat perintah, kemudian melakukan penggeldahan badan dengan disaksikan RT setempat. Hasilnya petugas berhasil menemukan sebuah bungkusan plastik hitam yang setelah dibuka ternyata berisi satu bungkus sabu-sabu dalam plastic klip,” sebut Syaifullah, Selasa 5 Oktober 2021.

Kasatnarkoba Polres Kotim ini menambahkan, setelah itu pelaku ISK dan barang bukti 50,39 gram sabu-sabu langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku kita mengamankan kurang lebih setengah ons sabu-sabu. Untuk kasusnya masih pendalaman darimana barang didapat dan mau diedarkan kemana,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka inisial ISK melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan Pidana Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pidana denda sebanyak Rp 10.000.000.000.

(CNB1)