Detik-detik Polda Jabar Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Sleman

canalberita.com — Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebanyak 83 orang diduga debt collector pinjol ilegal diamankan.

Penggerebekan ini dilakukan tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar bekerja sama dengan Polda DIY. Tim gabungan melakukan penggerebekan di sebuah ruko di Sleman, Yogya pada Kamis (14/10).

Berdasarkan video penggerebekan yang diterima, terungkap detik-detik penggerebekan kantor pinjol ilegal tersebut. Tim awalnya masuk ke sebuah kantor berlantai tiga.

Saat masuk, di lantai satu terlihat ada sejumlah orang yang tengah beraktivitas di depan layar. Tim kemudian meminta para pegawai itu menghentikan aktivitasnya.

“Tangan di atas semua, tangan di atas semua,” ucap salah seorang.

Tim kemudian berlanjut menggerebek ruangan lainnya di lantai dua. Saat masuk, terlihat ada sejumlah orang yang tengah melakukan aktivitasnya.

“Kepolisian Republik Indonesia. Tangan di atas semua,” ucap seorang anggota kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rahman mengatakan penggerebekan ini bermula dari laporan korban berinisial TM ke Polda Jabar. Tim kemudian bergerak dan melakukan penggerebekan bekerja sama dengan Polda DIY.

“Hasil kerjasama dengan Ditreskrimsus Polda DIY dan penyelidikan terhadap kantor tersebut, tim mendapatkan sebuah fakta bahwa benar adanya penyelenggaraan penagihan pinjaman online,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rahman, Jumat! (15/10/2021).

Arief menuturkan perusahaan pinjol ilegal tersebut menjalankan 23 aplikasi pinjol ilegal. Ke-23 aplikasi tersebut diketahui tak terdaftar di OJK.

Arief menuturkan dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menemukan 83 orang yang diduga sebagai debt collector online. Ke 83 orang tersebut saat ini tengah diamankan.

“(Puluhan orang yang diamankan) masih dalam proses pemeriksaan di tempat bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda DIY,” kata Arief.

Polisi juga turut menyita barang bukti berupa 105 ponsel yang digunakan untuk penagihan dan juga 105 PC dan laptop yang digunakan juga untuk aktivitas pinjol ilegal.

detik