3 Petinggi Khilafahtul Muslimin Diperiksa Polisi

canalberita.com — Tiga orang petinggi Khilafahtul Muslimin diperiksa Direktorat Reserse Kriminal umum Polda Lampung terkait kasus tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan (Prokes).

Polisi memeriksa AQB (Khalifah Khilafahtul Muslimin), C alias AB (Amir wilayah Bandarlampung), dan ZI (Amir wilayah Lampung Selatan). Hal tersebut dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Ajun Komisaris Besar Polisi Reynold Hutagalung.

“Sebelum dilakukan pemeriksaan penyidikan, petugas melakukan pemeriksaan swab antigen dan pemeriksaan kesehatan terhadap ketiga orang tersangka,” ujar dia kepada wartawan, Kamis 14 Oktober 2021.

Dia menjelaskan, ketiganya diperiksa atas pelanggaran Prokes pada kegiatan kirab jalan sehat dalam rangka memperingati 1 Muharam pada 10 Agustus 2021 lalu di Kota Bandarlampung dan Lampung Selatan. Sebab, kegiatan itu menimbulkan kerumunan.

“Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Warga Khilafatul Muslimin (KM) Bandarlampung dan Lampung Selatan yang menyebabkan kerumunan, mobilisasi kegiatan masa dari satu tempat ke tempat lainnya dengan tidak menggunakan masker disaat PPKM level 4 di wilayah Lampung,” kata dia.

Lebih lanjut Reynold mengatakan, ketiga tersangka diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP, serta Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang penularan wabah penyakit menular, dan Pasal 93 Junto Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Atas perbutannya itu, mereka terancam hukuman maskimal enam tahun penjara.

“Terancam hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara,” kata dia lagi.

 

viva