Terduga Pelaku Penganiayaan di Masjid Ditahan Polisi

canalberita.com — Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Barat, menangkap MR (34) terduga penganiayaan terhadap M Syawal Syah (53) di Masjid Raudhatul Islam, yang terletak di Jalan Putri Hijau, Kota Medan, Sumatera Utara.

“(MR) Sudah dilakukan penahanan,” ucap Plt Kapolsek Medan Barat, AKP Tina Pulitawati kepada wartawan, Selasa 28 September 2021.

Dalam kasus ini, Tina menjelaskan bahwa MR juga membuat laporan ke Polrestabes Medan. Kini, atas laporan tersebut MR dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan.

“Namun, karena dia (MR) melapor ke Polrestabes, sekarang dia dimintai keterangan di Polrestabes Medan,” kata Tina.

Tina mengungkap bahwa Syawal yang merupakan warga Kota Binjai itu, bukan muazin di masjid tersebut. Namun, pada hari kejadian, Senin malam 20 September 2021 saat ibadah salat magrib, korban sempat mengumandangkan azan di masjid itu.

“Itu bukan Muazin, dia (Syawal) tinggal di Binjai. Karena mau beribadah dan mau azan, silahkan saja. Tapi dia bukan muazin,” kata Tina.

Dalam proses hukum tersebut, Tina mengungkapkan pihaknya ingin mengedepankan restorative justice. Meski penyelidikan tetap dilakukan untuk memberikan keadilan.

“Kita inginkan seperti itu (damai), penyelidikan kita lakukan secara hukum, sudah kita lakukan. Jangan sampai terjadi kesimpangsiuran,” kata Tina.

Diketahui, pertikaian terjadi di Masjid Raudhatul Islam antara MR dan Syawal, usai salat magrib. Akibatnya, Syawal mengalami luka sabetan pisau, telinganya nyaris putus.

Selain itu, MR jemaah dan merupakan Plt BKM masjid juga mengalami luka-luka dan melaporkan Syawal ke Polrestabes Medan. Dia mengaku lebih dahulu diserang menggunakan pecahan gelas kaca oleh Syawal.

Perkelahian itu, diduga picu saling sindir dengan masa kelam keduanya. Sehingga terjadi penganiayaan diduga MR kepada Syawal.

 

 

viva.co.id