Soal Penarikan Pegawai KPK, Tjahjo: UU ASN Jangan Dilanggar

canalberita.com — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan mekanisme teknis penarikan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) masih didalami. Pendalaman ini dilakukan untuk mencari kemungkinan pegawai tak memenuhi syarat TWK menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.

Tjahjo menegaskan, pendalaman masih dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Polri. Tjahjo mengatakan, mekanisme yang diatur nantinya harus tetap mengacu pada Undang-undang ASN.

“Bagaimana UU-nya, bagaimana aturannya kan UU tentang ASN kan tidak bisa dilanggar, tentunya perlu cek detail dimana nanti tim BKN dan Polri mendalaminya,” ujar Tjahjo melalui pesan singkatnya, Kamis (30/9).

Tjahjo menambahkan, mekanisme itu akan diatur setelah adanya pertemuan tim Polri, BKN dan juga KemenPANRB. Namun demikian, ia belum memastikan waktu pertemuan untuk membahas persoalan tersebut. “Ya belum tahu kapan ada pertemuan lagi,” ujarnya.

Selain itu, Tjahjo juga tidak dapat memastikan formasi yang disediakan instansi Polri untuk 56 pegawai KPK itu, apakah pegawai negeri sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebab, formasi itu tergantung pengajuan instansi Polri.

“Formasi apa dan lain-lain kan kewenangan Kapolri yang rekruitmen, setelah selesai diajukan ke BKN,” katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meminta agar 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tak lolos TWK ditarik menjadi ASN di Bareskrim Mabes Polri. Kapolri mengatakan, para pegawai dan penyidik yang terancam dipecat dari KPK tersebut, memiliki pengalaman yang dibutuhkan Polri untuk memperkuat divisi penanganan korupsi.

Sigit mengeklaim, sudah meminta resmi rencana peralihan tugas kerja 56 pegawai KPK tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, Presiden Jokowi pun menyetujui hal tersebut. “Pada prinsipnya, beliau (Presiden Jokowi) setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk bisa menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) Polri,” ujar Sigit, saat jumpa pers daring dari Papua, Selasa (28/9).

Namun, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto menegaskan, penarikan 56 pegawai KPK ke Mabes Polri, bukan untuk menjadi anggota tim penyidik kepolisian. Jenderal polisi bintang tiga itu mengatakan, rencana penerimaan pegawai KPK yang tak lolos TWK tersebut, hanya untuk pengangkatan sebagai ASN di institusi Polri.

“Kalau mendasari undang-undang kepolisian nggak ya (jadi penyidik Polri),” ujar Agus saat dikonfirmasi wartawan dari Jakarta, pada Rabu (29/9).

Agus menjelaskan, UU Kepolisian 2/2002 menjelaskan tentang penyidik yang harus menjadi anggota Polri. Sementara para 56 pegawai KPK tak lolos TWK yang direncanakan untuk dialihkan ke Polri, bukanlah anggota Korps Bhayangkara.
“Penyidik, penyidik pembantu, maupun penyelidik, itu harus anggota Polri. Bukan ASN Polri,” tegasnya.

Akan tetapi, kata Agus, apapun nanti hasil dari rencana pengalihan tersebut, agar menunggu keputusan final yang saat ini masih terus dibahas antara Polri, Badan Kepegawain Negara (BKN), juga Kementerian Aparatur Sipil Negera, Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB). “Ikuti saja dulu prosesnya ya,” sambung Agus.

 

Republika