Saling Lempar Keberadaan Dokumen TPF Pembunuhan Munir

canalberita.com — Keberadaan dokumen Laporan Akhir Tim Pencari Fakta (TPF) pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib kembali jadi sorotan bertepatan dengan 17 tahun kematian suami Suciwati tersebut.

Mantan anggota (TPF) kematian Munir Said Thalib yang juga politikus Partai Demokrat, Rachland Nashidik, menyebut dokumen itu berada di Istana. Menurutnya, dokumen itu dibagikan SBY ke para penegak hukum usai menerima laporan akhir TPF.

“Omong kosong laporan TPF Munir hilang. Laporan pasti ada di Istana, tapi juga di laci para penegak hukum. Pada hari laporan itu disampaikan, Presiden SBY membagikannya pada mereka. Mungkin omong kosong hilang itu cermin upaya penguasa mengelak desakan mengusut sekutunya sendiri?” tulis Rachland dalam akun Twitternya @rachlannashidik. CNNIndonesia.com sudah diizinkan mengutip cuitan itu oleh Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, Selasa (7/9).

Pernyataan Rachland itu langsung dijawab Sekretariat Negara (Setneg) pemerintahan Jokowi. Sekretaris Setneg Setya Utama menegaskan pihaknya tak pernah menerima salinan dokumen TPF Munir dari pemerintahan SBY.

Setya juga mengutip putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta 16 Februari 2017. Dalam putusan itu, PTUN Jakarta menyebut Setneg tidak memiliki, menguasai, dan mengetahui keberadaan dokumen TPF Munir.

Dihubungi terpisah, Kepala Biro Humas Setneg Eddy Cahyono menyebut dokumen itu tak pernah dicatat negara. Ia menyebut TPF Munir menyerahkan dokumen itu tanpa proses administrasi.

“Dokumen langsung diserahkan kepada Presiden (SBY) oleh Ketua TPF Munir tanpa melalui administrasi persuratan di Kemensetneg sehingga dokumen tersebut tidak tercatat di dalam Buku Agenda Persuratan Kemensetneg Tahun 2005,” ucap Eddy lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (7/9).

Sebelumnya, pemerintahan Presiden SBY membentuk TPF Munir pada 2004. Tim yang dipimpin Brigadir Jenderal (Purn) Marsudi Hanafi itu mengusut kasus kematian aktivis HAM Munir Said Thalib.

Pada 2005, tim itu menyerahkan laporan akhir ke Presiden SBY. Akan tetapi, isi dokumen itu tak pernah diungkap kepada publik secara resmi hingga saat ini.

Kontras melapor ke Komisi Informasi Pusat (KIP) pada 2016 usai pemerintahan Jokowi menyebut tak memegang dokumen itu. KIP memerintahkan pemerintah untuk membuka data itu.

Setneg keberatan dengan keputusan itu karena mereka tak memiliki dokumen TPF Munir. Setneg pun menggugat ke PTUN Jakarta. PTUN Jakarta pun membatalkan keputusan KIP tersebut.

Tim Advokasi kasus pembunuhan aktivis HAM Munir membawanya ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Akan tetapi, MA justru menguatkan putusan PTUN Jakarta itu.

 

CNN