Bawa Sabu 2 Karung, WNI Ditangkap di Malaysia

canalberita.com  – Seorang warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Malaysia, dengan dua karung goni yang diyakini berisi sabu senilai lebih dari RM1,7 juta atau sekitar Rp 5,7 miliar. Pria berusia 56 tahun itu dibekuk saat hendak menyelundupkan narkoba ke Indonesia.

Pria itu ditangkap pada 26 September pukul 12.55 di pinggir jalan dekat dermaga ilegal di daerah Bagan Lipas Laut di Rungkup dekat Bagan Datuk.

Kepala polisi Perak Comm, Datuk Mior Faridalathrash Wahid mengatakan, departemen investigasi kriminal narkotika polisi Hilir Perak menangkap pria dengan narkoba seberat 29 kg.

Penyelidikan awal mengungkapkan bahwa tersangka akan membeli obat-obatan dari distributor lokal, dan kemudian ‘mengekspor’ obat-obatan melalui perahu di dermaga ilegal. Akan ada lagi kapal ‘pick-up’ di tengah laut tempat barang-barang itu akan dikumpulkan dan dibawa ke Indonesia,” kata Mior Faridalathrash Wahid dalam konferensi pers di Mapolres Perak, Senin (27/9/2021).

Komisaris Mior Faridalathrash menambahkan, bahwa ini adalah pertama kalinya polisi negara bagian menemukan modus operandi ini dalam penyelundupan narkoba. Dia mengatakan tersangka memiliki dokumen yang sah untuk tinggal di Malaysia, dan dia telah berada di negara itu selama lebih dari setahun.

Kami percaya bahwa dia telah aktif ‘mengekspor’ narkoba selama tiga bulan terakhir. Tes urine untuk narkoba yang dilakukan padanya negatif, dan tersangka juga tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya,” tambahnya.

Tersangka mengatakan narkoba yang disita dapat didistribusikan ke sekitar 300.000 pengguna. Ia akan ditahan untuk pemeriksaan hingga 2 Oktober.

(sumber: okezone.com)