Mantan Bupati Kuansing Kembali Mangkir dari Panggilan Jaksa

canalberita.com — Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini, kembali mangkir dari panggilan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi 6 kegiatan di Setdakab Kuansing. Dia berdalih surat panggilan terhadap dirinya tidak sah dan meminta dijadwalkan ulang.

Pemanggilan pertama dilakukan pada Jumat (30/7/2021), tapi Mursini tidak hadir. Ketika itu, Mursini dikabarkan sedang sakit sehingga tidak dapat memenuhi panggilan kejaksaaan.

Penyidik kembali melayangkan panggilan kedua kepada Mursini untuk diperiksa pada Senin (2/8/2021). Lagi-lagi, Mursini tidak hadir.

“Dia (Mursini) tidak hadir, bersangkutan tidak memenuhi panggilan,” ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Selasa (3/8/2021).

Raharjo mengatakan, penyidik kembali akan melayangkan surat pemanggilan ketiga terhadap Mursini. “Tentu penyidik akan melayangkan panggilan berikutnya,” kata Raharjo.

Terkait akan ada upaya pemanggilan paksa terhadap Mursini, Raharjo enggan berandai-andai. “Nanti dulu lah. Ini baru panggilan kedua kok,” kata Raharjo.

Terpisah, Suroto selaku kuasa hukum Mursini mengatakan, kliennya tidak hadir karena pihaknya menerima surat panggilan yang tidak asli, melainkan fotokopi. “Surat panggilannya yang fotokopi yang disampaikan ke beliau (Mursini),” kata Suroto.

Suroto meminta agar penyidik untuk kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mursini, tentu dengan surat panggilan yang sah, sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kami minta bapak (Mursini) dipanggil ulang dengan surat panggilan yang sesuai dengan prosedur KUHAP, Pasal 112 ayat (1) KUHAP, yaitu dengan surat yang sah,” pinta Suroto.

Mursini dinilai ikut terlibat korupsi anggaran enam kegiatan di Setdakab Kuansing di APBD 2017 senilai Rp13.300.650.000. Enam kegiatan itu meliputi kegiatan dialog/audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat pimpinan/anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggaran sebesar Rp7.270.000.000. Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen/luar negeri Rp1,2 miliar.

Kemudian, kegiatan Rapat Koordinasi Unsur Muspida dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni Rp1.185.600.000. Kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah dengan anggaran Rp960 juta.

Selanjutnya, kegiatan kunjungan kerja/inspeksi kepala daerah/wakil kepala daerah Rp725 juta. Kegiatan penyediaan makanan dan minuman Rp1.960.050.000.

Mursini merupakan tersangka ke enam dalam kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (22/7/2021), bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61.

Lima tersangka sebelumnya adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing, Muharlius. Lalu, M Saleh, mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Kuansing yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan itu.

Berikutnya, Verdi Ananta selaku Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing, Hetty Herlina selaku mantan Kasubbag Kepegawaian yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) dan Yuhendrizal, mantan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing sekaligus PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017.

Adapun modus yang dilakukan Mursini dalam perkara itu adalah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: KPTS 44/II/2017 tanggal 22 Februari 2017 tentang penunjukan pejabat Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pemeriksa Barang, Bendahara Pembantu dan Bendahara Pengeluaran dan lainnya.

Mursini memerintah Muharlius dan M Saleh dengan nominal berbeda. Akibat perbuatan Mursini, timbul potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp5.876.038.606, dan ini telah termuat dalam putusan M Saleh.

Atas perbuatannya, Mursini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3, Jo Pasal 5, Jo Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(Sumber: Cakaplah)