Literasi Rendah, Potensi Wakaf Uang Belum Tergarap Optimal

canalberita.com — Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin menyampaikan, wakaf memiliki peran penting tidak hanya sebagai sarana beribadah, tetapi juga sebagai dana abadi umat untuk mewujudkan kesejahteraan sosial, sekaligus mendorong pertumbuhan negara.

Sayangnya, literasi wakaf di Indonesia masih tergolong rendah. Nilai indeks literasi wakaf (ILW) secara nasional secara keseluruhan mendapatkan skor 50,48 yang masuk dalam kategori rendah, terdiri dari nilai literasi pemahaman wakaf dasar sebesar 57,67 dan nilai literasi pemahaman wakaf lanjutan sebesar 37,97.

Kondisi ini membuat adanya potensi wakaf yang besar tidak bisa digarap dengan optimal. Menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI), potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp 180 triliun. Sementara itu berdasarkan data BWI hingga 20 Januari 2021, akumulasi wakaf berupa uang baru sebesar Rp 819,36 miliar.

“Rendahnya literasi masyarakat terhadap wakaf tidak hanya berdampak pada realisasi wakaf, namun juga menimbulkan persepsi yang keliru tentang wakaf. Sebagian besar persepsinya masih bersifat tradisional, hanya berorientasi pada aset seperti tanah, gedung dan lain-lain, sehingga hanya dilakukan oleh golongan orang tua dan berada,” kata Ma’ruf Amin dalam webinar Gerakan Sadar Wakaf, Jumat (13/8/2021).

Wapres menyampaikan, saat ini wakaf bisa dilakukan dengan uang yang dinilai lebih produktif dan memiliki nilai ekonomi, serta memudahkan siapa saja untuk berwakaf. Gerakan Nasional Wakaf Uang juga telah dicanangkan oleh Presiden Jokowi pada 15 Januari 2021.

Sebagai optimalisasi gerakan wakaf berkelanjutan, Wapres mengatakan setidaknya ada tiga hal utama yang harus menjadi perhatian utama. Pertama, perlunya peningkatan literasi wakaf pada masyarakat. Perlu dipahami bahwa wakaf bersumber dari masyarakat dan akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Kedua, perlunya teknologi digital untuk pengelolaan wakaf, agar masyarakat yang ingin berwakaf bisa mendapatkan kemudahan dan juga lebih transparan serta terjaga akuntabilitasnya. Ketiga, perlunya sumber daya manusia (SDM) yang kompeten di bidang wakaf.

“Pengelolaan wakaf harus ditangani oleh SDM yang memiliki kompetensi khusus di bidang wakaf, dan pengelolaan wakaf merupakan pekerjaan utama, bukan pekerjaan sampingan,” kata Ma’ruf Amin.

 

(sumber: Berita Satu)