9 Bulan Buron, Maling Kotak Amal Vihara di Deliserdang Ditangkap Polisi

canalberita.com — Seorang pemuda berinisial GR alias Bolong (20) akhirnya ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Lubukpakam setelah sembilan bulan menjadi buronan. Warga Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam, Deliserdang itu diburu polisi karena mencuri kotak amal di Vihara Setia Budi di Jalan Tengku Raja Muda, Kelurahana Lubukpakam, Deliserdang bulan November 2020 lalu.

Kapolsek Lubukpakam AKP Hendri Yanto mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan pengurus Vihara Setia Budi ke Polsek Lubukpakam, 10 November 2020 lalu. Mereka melaporkan aksi pencurian kotak amal di Vihara Setia Budi yang terekam kamera CCTV.

“Dalam rekaman CCTV, pelaku berjumlah dua orang dan beraksi sekitar pukul 04.04 WIB. Mereka membuka kota amal menggunakan linggis,” kata Hendri Yanto, Senin (9/8/2021).  Dalam aksinya tersebut, para pelaku berhasil membawa kabur uang sebesar Rp5 juta yang berada dalam kotak amal. Setelah itu, kedua pelaku kemudian kabur melarikan diri.

“Mendapatkan laporan, kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas salah seorang tersangka,” ucapnya.

Setelah sembilan bulan melakukan pencarian, petugas mendapatkan informasi tersangka GR berada di Simpang Lampu Merah Timbangan, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang. Selanjutnya, petugas menuju lokasi dan mengamankan tersangka.  “Kepada petugas, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Dia mengaku beraksi bersama dengan seorang temannya yang saat ini dalam pengejaran,” ucapnya.

(Sumber: INews Sumut)