Tilep Dana Desa, Tangan Mantan Kades Ini Diborgol dan Dijebloskan ke Penjara

canalberita.com-Kejaksaan Negri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Kerabu Kecamatan Aruta Kabupaten Kobar, berinisial SK (45).

Kepala Kejari Kabupaten Kobar,  Dandeni Herdiana membenarkan menetapan mantan Kepala Desa Kerabu berinisial SK sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana Korupsi (Tipikor).

Menurut Dandeni setelah dilakukan penyelidikan tersangka diduga telah melakukan penyalahgunaan ADD (Anggaran Dana Desa) pada tahun anggaran 2016-2017.

“Modusnya dalam kasus ini, ternyata banyak kegiatan pembangunan fisik untuk Desa Kerabu, namun setelah diselidiki terungkap anggarannya tidak sesuai dengan pagu yang telah dianggarkan atau di-markup, sehingga bangunan tidak berjalan maksimal,” kata Dandeni.

Kerugian yang ditimbulkan masih dalam tahap penghitungan, namun jika diperkirakan sekitar Rp 875 juta.

“Tersangka langsung kita tahan dan kita titipkan di rumah tahanan (Rutan) Polres Kobar hingga 20 hari ke depan,” imbuh Dandeni.

Dalam kasus ini setidaknya akan ada yang diperiksa, termasuk saksi ahli. Karena diyakini ada orang lain yang terlibat sehingga tidak menutup kemungkinan jika cukup bukti akan ada tersangka lainnya.

Sementara itu, lanjut Dandeni barang bukti yang diamankan masih dalam bentuk dokumen, namun tentunya berharap nantinya ada pengembalian kerugian negara dari tersangka ini.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara,” imbuh Dandeni.

Sementara, tersangka yang mengenakan rompi orange saat akan dibawa untuk dititipkan ke tahanan Polres Kobar, ditanya sejumlah awak media belum memberikan komentar.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Canal Berita dengan Berita Sampit. 
Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan 
keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Berita Sampit.