Syarat Terbaru Naik Lion Air Rute Domestik Periode 13-20 Juli 2021

canalberita.com — Maskapai Lion Air kode penerbangan JT, Wings Air kode penerbangan IW, dan Batik Air kode penerbangan ID berlakukan syarat terbang baru bagi penumpang untuk penerbangan periode 13-20 Juli 2021.

Berdasarkan keterangan pers dari Lion Air Group, Selasa (13/7/2021), ketentuan penerbangan domestik tersebut merupakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam melaksanakan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut syarat terbaru naik pesawat Lion Air Group yang Kompas.com rangkum:

  1. Seluruh calon penumpang (bayi, dewasa, dan lansia) atau tidak ada batasan usia wajib melakukan tes PCR, terutama sesuai dan selama PPKM Darurat
  2. Harap perhatikan masa berlaku dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku
  3. Penumpang berusia lebih dari 12 tahun harus divaksin Covid-19
  4. Sampai saat ini, belum ada regulasi seputar vaksinasi bagi penumpang di bawah usia 12 tahun
  5. Perjalanan untuk kepentingan khusus, kondisi hamil, atau sakit tertentu yang belum atau tidak divaksin harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis
  6. Merujuk pada poin 5, surat keterangan medis harus menyatakan bahwa calon penumpang dalam keadaan sehat, dan menyatakan alasan rinci tidak dapat divaksin
  7. Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandara), maka tidak mengikuti PPKM Darurat
  8. Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandara, maka wajib mengikuti ketentuan PPKM Darurat

Untuk syarat yang lebih merinci terkait wajib tes PCR, kartu vaksin Covid-19, dan pengisian e-HAC, berikut rincian rute domestik yang berlakukan hal tersebut:

Rute dometsik dari dan tujuan ke Jawa dan Bali

  • Intra (antar-wilayah Pulau Jawa): Swab PCR 2×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
  • Pulau Jawa ke Pulau Bali: Swab PCR 2×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
  • Pulau Bali ke Pulau Jawa: Swab PCR 2×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
  • Pulau lainnya ke Pulau Jawa: Swab PCR 2×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
  • Pulau Jawa ke pulau lainnya: Swab PCR 2×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
  • Pulau lainnya ke Pulau Bali: Swab PCR 2×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
  • Pulau Bali ke pulau lainnya: Swab PCR 2×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC

 

Rute domestik lainnya

  • Dari dan tujuan ke kota atau daerah selain yang disebut di bawah: Swab PCR 2×24 jam atau rapid antigen 3x24jam, mengisi e-HAC
  • Dari dan tujuan Sumatera Utara (Kota Medan dan Sibolga): Swab PCR 2×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
  • Dari dan tujuan Kepulauan Riau (Batam, Tanjung Pinang, Natuna, dan Letung Anambas): Swab PCR 2×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
  • Dari dan tujuan intra-Kepulauan Riau (Batam, Tanjung Pinang, Natuna, dan Letung Anambas): Swab PCR 2×24 jam atau rapid antigen 3x24jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
  • Tujuan Kalimantan Barat (Pontianak, Ketapang, Sintang, dan Putussibau): Swab PCR 2×24 jam dan mengisi e-HAC
  • Tujuan Kalimantan Tengah (Palangkaraya, Pangkalan Bun, Sampit, dan Muara Teweh): Swab PCR 3×24 jam dan mengisi e-HAC
  • Dari Kalimantan Tengah khusus Pangkalan Bun dan Sampit: Rapid antigen 3×24 jam dan mengisi e-HAC-
  • Tujuan Kalimantan Selatan (Banjarmasin, Batulicin, dan Kotabaru): Swab PCR 2×24 jam dan mengisi e-HAC
  • Tujuan akhir Kalimantan Timur khusus Balikpapan (untuk KTP non-Balikpapan): Swab PR 2×24 jam dan mengisi e-HAC
  • Tujuan akhir Kalimantan Timur khusus Balikpapan (untuk KTP Balikpapan): Rapid antigen 3×24 jam dan mengisi e-HAC
  • Dari dan tujuan Kalimantan Timur khusus Berau: Swab PCR 2×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
  • Tujuan Kalimantan Utara khusus Tarakan: Swab PCR 2×24 jam atau rapid antigen 3×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
  • Tujuan Sulawesi Utara (Manado, Melonguane, Miangas, dan Tahuna): Swab PCR 3×24 jam dan mengisi e-HAC
  • Dari dan tujuan Sulawesi Tengah (Palu, Toli-Toli, Buol, Poso, dan Luwuk): Swab PCR 2×24 jam atau rapid antigen 2×24 jam, mengisi e-HAC
  • Tujuan Sulawesi Tengah khusus Morowali: Swab PCR 2×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
  • Tujuan Sulawesi Selatan (Makassar, Selayar, Palopo-Bua, dan Toraja): Swab PCR 2×24 jam dan mengisi e-HAC
  • Tujuan Sulawesi Tenggara (Kendari, Kolaka, Bau-Bau, Wangi-Wangi, dan Raha): Swab PCR 2×24 jam dan mengisi e-HAC
  • Tujuan Gorontalo: Swab PCR 2×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
  • Dari Gorontalo: Uji kesehatan sesuai ketentuan kota atau daerah tujuan akhir. Namun calon penumpang tetap wajib membawa kartu vaksin minimal dosis pertama untuk yang berusia lebih dari 12 tahun, serta mengisi e-HAC
  • Tujuan Nusa Tenggara Barat (Lombok Praya, Bima, dan Sumbawa): Rapid antigen 1×24 jam dan mengisi e-HAC
  • Dari dan tujuan Nusa Tenggara Timur: Swab PCR 2×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
  • Poin sebelumnya berlaku untuk daerah Kupang, Atambua, Ruteng, Maumere, Larantuka, Ende, Labuan Bajo, Rote, Alor, Ngada, Tambolaka (Sumba Barat Daya), Waingapu, dan Lembata Lewoleba
  • Dari dan tujuan Intra-Nusa Tenggara Timur: Rapid antigen 1×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
  • Poin sebelumnya berlaku untuk daerah Kupang, Atambua, Ruteng, Maumere, Larantuka, Ende, Labuan Bajo, Rote, Alor, Ngada, Tambolaka (Sumba Barat Daya), dan Waingapu
  • Tujuan Maluku khusus Ambon: Rapid antigen 1×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
  • Dari dan tujuan Intra-Maluku (Ambon, Dobo Kepulauan Aru, Tual di Langgur, Saumlaki, dan Namlea di Buru): Rapid antigen 1×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
  • Dari dan tujuan Papua khusus Merauke: Swab PCR 2×24 jam atau rapid antigen 2×24 jam, mengisi e-HAC
  • Dari dan tujuan Intra-Papua khusus Nabire: Swab PCR 7×24 jam atau rapid antigen 3×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
  • Dari dan tujuan di luar Papua khusus Nabire: Swab PCR 3×24 jam atau rapid antigen 1×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
  • Dari Intra-Papua tujuan ke Timika di Mimika: Rapid antigen 3×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
  • Dari luar Papua tujuan ke Timika di Mimika: Swab PCR 7×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
  • Tujuan Papua Barat (Sorong, Manokwari, Fak-Fak, Kaimana, dan Babo Bintuni): Swab PCR 1×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
  • Dari dan tujuan Intra-Papua Barat (Sorong, Manokwari, Fak-Fak, Kaimana, dan Babo Bintuni): Rapid antigen 2×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
  • Dari Papua Barat (Sorong, Manokwari, Fak-Fak, Kaimana, dan Babo Bintuni): Swab PCR 2×24 jam atau rapid antigen 2×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC

Selama pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia tetap menerima warga negara asing (WNA) memasuki wilayah Tanah Air.

Akan tetapi, WNA harus yang memenuh aturan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru saja yang bisa berkunjung ke Nusantara.

Adapun, Permenkumham tersebut hanya mengizinkan WNA yang melakukan perjalanan bisnis saja. Sementara itu, kedatangan wisatawan mancanegara (wisman) masih ditutup hingga saat ini.

Untuk perjalanan menggunakan maskapai penerbangan Lion Air Group, terdapat syarat terbaru untuk rute internasional yang berlaku pada 13-20 Juli 2021.

Menurut siaran pers yang diberikan, Selasa (13/7/2021), berikut ketentuan WNA yang boleh masuk ke Indonesia:

  • Pemegang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru, sesuai Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020
  • Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA)
  • Mendapatkan pertimbangan atau izin khusus dari kementerian atau lembaga

Untuk ketentuan sebelum keberangkatan dan kedatangan di Indonesia, berikut Kompas.com rangkum berdasarkan rilis dari Lion Air Group:

 

Ketentuan sebelum keberangkatan

  • Sebelum akan masuk ke Indonesia, WNA dan warga negara Indonesia (WNI) semua usia wajib menunjukkan hasil negatif swab PCR. Sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam
  • WNA dan WNI semua usia wajib mengisi e-HAC
  • WNA dan WNI semua usia wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap dalam bentuk fisik atau digital
  • Bagi WNA semua usia, tanpa didahului dengan perjalanan domestik atau langsung dari Jakarta, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi

 

Ketentuan setelah kedatangan

 

Tes ulang PCR

  • Wajib untuk WNI semua usia, serta WNA berusia lebih dari dan kurang dari 12 tahun

Menjalani karantina terpusat 8×24 jam

  • Wajib untuk WNI semua usia, serta WNA berusia lebih dari dan kurang dari 12 tahun
  • Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa, dan pegawai pemerintah dari perjalanan dinas luar negeri melakukan karantina di Wisma Pademangan. Biaya ditanggung pemerintah
  • Selain yang disebutkan pada poin sebelumnya, WNI semua usia melakukan karantina di tempat yang bersertifikasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Biaya ditanggung sendiri
  • Diplomat asing di luar kepala perwakilan asing, karantina dilakukan di tempat yang telah bersertifikasi dari Kemenkes. Biaya ditanggung sendiri

 

Melakukan penerbangan domestik

  • WNI semua usia dan WNA berusia di atas 12 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap, dalam bentuk fisik atau digital, saat melakukan transit di penerbangan domestik. Akan masuk ke wilayah RI atau akan melakukan penerbangan domestik, dikecualikan dari persyaratan untuk menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi
  • WNI semua usia, serta WNA berusia lebih dari dan kurang dari 12 tahun—untuk alasan medis—wajib melampirkan surat keterangan dokter spesialis atau data dukung medis lainnya yang menyatakan, yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksin
  • Dikecualikan bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan masuk ke Indonesia dengan skema TCA

 

Tes ulang PCR pada hari ketujuh karantina

  • Wajib untuk WNI semua usia, serta WNA berusia lebih dari dan kurang dari 12 tahun

 

Ketentuan sebelum keberangkatan ke luar negeri

  • Wajib mengikuti ketentuan dari negara tujuan bagi WNA dan WNI semua usia
  • WNA dan WNI semua usia wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR
  • WNA dan WNI semua usia wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap dalam bentuk fisik atau digital
  • WNA semua usia, tanpa didahului dengan perjalanan domestik atau langsung dari Jakarta, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi
  • WNA semua usia melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar negeri, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti
  • Poin sebelumnya memiliki persyaratan: Telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat untuk melaksanakan perjalanan domestik dengan tujuan agar dapat meneruskan penerbangannya keluar dari Indonesia, dan menunjukkan jadwal tiket penerbangan keluar Indonesia untuk direct transit dari kota kebearngkatan menuju bandara internasional di wilayah RI dengan tujuan akhir ke negara tujuan

 

(Sumber: Kompas.com)