Simpan Sabu 0,85 Gram, Pemuda Di Sampit Diancam Maksimal 12 Tahun Penjara

canalberita.com-Upaya mengelabui polisi dengan menyembunyikan narkotika jenis sabu-sabu di dalam kaleng bekas minyak rambut, pemuda pengedar berinisial NK (27) tak berkutik saat dibekuk Satuan Resnarkoba Polres Kotawaringin Timur.

Kejadian itu terjadi saat tersangka hendak melakukan transaksi di Jalan Usman Harun Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, tepatnya dibelakang bioskop eks Golden, Selasa 27 Juli 2021, sekitar pukul 21.00 Wib malam.

Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Resnarkoba AKP. Syaifullah mengatakan, terungkapnya kasus ini berkat informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba dilakukan tersangka.

“Kita lakukan penyelidikan terhadap informasi itu, dan melihat terlapor ditempat tersebut. Kemudian petugas langsung mengamankannya,”kata Syaifullah, kepada media ini, Rabu 28 Juli 2021.

“Saat diamankan terlihat terlapor sempat membuang sesuatu ketanah, namun terlihat petugas ternyata 1 buah kaleng bekas minyak rambut yang didalamnya ada bungkus plastik klip berisikan sabu-sabu,”lanjutnya

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti 4 bungkus plastik klip sabu dengan berat kotor 0,85 gram, 1 unit timbangan digital, 2 pak plstik klip kecil, 3 buah potongan sedotan plastik, 1 buah kalemg bekas minyak rambut dan 1 unit Handphone telah diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.

“Atas perbuatannya ini terlapor kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Canal Berita dengan Berita Sampit. 
Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan 
keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Berita Sampit.