Dibawa dari Gayo Lues, Kurir Ini Akan Peroleh Rp 15 Juta Jika Ganja Sampai ke Aceh Tamiang

canalberita.com — Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro, SH, SIK, MH, mengatakan, tersangka Sultan Hasanudin berperan sebagai kurir mengantarkan ganja tersebut dari Gayo Lues ke Aceh Tamiang.

“Tersangka Hasanuddin selaku kurir ini dijanjikan upah yang akan diterimanya setelah ganja ini tiba ke tempat tujuan di Aceh Tamiang senilai Rp 15.000.000,” sebut Kapolres.

AKBP Agung, untuk tersangka J kini masuk DPO Polres Langsa karena berhasil melarikan diri saat penyergapan pada Jumat itu, berperan sebagai perantara atau penghubung dari penjual kepada pembeli.

Sementara ada satu tersangka lainnya lagi, yaitu S yang berdomisili di Gayo Lues dan kini masuk dalam DPO Polres setempat. S sebagai pemilik narkotika jenis ganja tersebut.

“Dalam kasus ini ada 2 tersangka yang masuk dalam DPO yaitu J sebagai penghubung dan S sebagai pemilik ganja. Kita imbau keduanya meyerahkan diri jika tidak akan diambil tindakan tegas,” tegas Kapolres.

Tersangka Sultan diancam Pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Aparat Sat Resnarkoba dibekup Sat Intekam dan Satlantas Polres meringkus seorang kuring ganja antar kabupaten kota, Sulatan Hasanudin (29) warga Desa Bengkelang, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang.

Sedangkan 1 tersangka lainnya berinisial J kini dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),  karena berhasil kabur saat penangkapan berlangsung, Jumat (16/7/2021) lalu.

Kedua pelaku waktu itu berusaha kabur ke arah tambak sekitar Jalan Medan – Banda Aceh, di Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, ketika dilakukan penghadangan di jalan oleh Polisi.

Dalam penyergapan ini aparat berwajib berhasil menyita barang bukti (BB) 213 kg ganja kering asal Gayoe Lues dan 1 unit mobil merk Toyota Innova warna hitam Nopol BK 1308 II.

Hal ini dipaparkan Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro, SH, SIK, MH, didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman, STK, SIK, Senin (19/7/2021), saat menggelar kondrensi pers di Mapolres setempat.

Kapolres menjelaskan, awalnya petugas memperoleh informasi akan ada melintas 1 unit mobil dari arah Banda Aceh – Medan membawa ganja dengan jumlah besar.

Tim Satgas Ops Antik Seulawah II Polres Langsa yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman, langsung menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan.

Satgas Ops Antik Seulawan II ini dibantu Sat Intelkam dan Sat Lantas Polres Langsa, pukul 16.30 WIB Tim melakukan razia terhadap kendaraan yang melintas di depan Pos PJR, Gampong Birem Puntong itu.

Memasuki pukul 18.00 WIB Jumat (16/7/2021) itu, petugas melihat 1 unit mobil merk Toyota Innova warna hitam Nopol BK 1308 II melaju dari Arah Banda Aceh – Medan.

Namun, mengetahui di depannya ada razia pelaku berusaha mengghindar dan membelokkan arah kemudi mobil ke arah panglong kayu sekitar Jalan Medan-Banda Aceh ini.

“Pelaku berusaha menghindari razi dan berbelok ke arah panglong kayu, lalu 2 pelaku berusaha melarikan diri ke arah tambak di belakang panglong kayu itu,” ujarnya.

AKBP Agung menanbahkan, meligat itu aglnggota Tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap 1 tersangka yakni Sultan Hasanudin.

Sedangkan temannya, berinisial J (DPO) berhasil melarikan diri ke arah pertambakan daerah Gampong Birem Pubtong tersebu.

“Informasi diterima anggita benar, saat digeledah di dalam mobil Innova inj ditemukan BB 10 karung berisikan ganja dan juga disita 2 unit Handphone pelaku.

 

(Sumber: Tribun News)