Simpan 4 Paket Sabu, Rahmadi Ditangkap Polisi

CanalBerita,Palangka Raya–Satu lagi budak sabu ditangkap polisi di Kota Palangka Raya. Pria paruh baya yang diketahui bernama Rahmadi (55) ini di tangkap atas dugaan menyimpan sabu-sabu di rumahnya Jalan Bandeng, Kelurahan Bukit Tunggal pada Rabu (17/02/2021).

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu sekitar pukul 15.30 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat bungkusan paket plastik klip kecil yang diduga merupakan narkotika jenis sabu-sabu seberat 15,49 gram, serta 1 buah handphone merk Samsung dan satu lembar plastik hitam.

“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polresta Palangka Raya. Namun kita masih melakukan pengembangan dari tersangka terkait asal-usul barang dan mau diserahkan mana,” sebut Asep, Kamis (18/02/2021).

Asep menerangkan, akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Kita dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya terus memberantas peredaran narkoba, namun kita juga berharap dukungan dari semua pihak dalam hal ini. Apabila ada informasi yang mencurigak bisa laporkan kepada pihak aparat terdekat”. Pintanya.

(nto)