Operasi Pekat Polres Palopo Ungkap Kasus Curanmor 3 Tahun Silam

Polres Palopo meyelenggarakan konferensi pers

PALOPO — Polres Palopo meyelenggarakan konferensi pers hasil pengungkapan kasus kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Curat (Pencurian Berat) serta Curas (Pencurian dengan Kekerasan), Jumat (27/11/2020) lalu.

Wakapolres Palopo, Kompol Budi Gunawan menuturkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari Operasi “Sikat” yang dilaksanakan selama 20 hari mulai 09 -27 November 2020.

”Pada operasi Sikat 2020 terdapat Dua target oprasi (TO) oleh Polres Palopo dan dapat dipenuhi 100 persen, selain itu juga berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan sebanyak Dua kasus yang masuk dalam non TO,” Ujar Budi Gunawan.

Budi Gunawan menjelaskan, Pengungakapan kasus curanmor diantaranya yang terjadi tiga tahun silam tepatnya pada tahun 2017 lalu di depan SPBU Sampoddo, Kec. Wara Selatan, Kota Palopo.

Pelaku tersebut ialah AK (30) warga Desa Lampuara, Luwu, ia berhasil diamankan di Kel. Buntu Datu, Kec. Bara, Kota Palopo pada Jumat (13/11) tahun 2020 lalu.

Pelaku AK menjalangkan aksi curnamor merk Honda Scoopy bersama rekannya HT, akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Tambahnya, kasus Curanmor sepeda motor Yamaha Mio FRC warna merah maron juga dilakukan oleh tersangka MH (32) warga Kabupaten Luwu bersama rekannya AL yang terlebih dahulu diamankan dan kini telah menjalani hukuman di Lapas Palopo.
Pelaku MH dimankan pada Selasa, 09 November 2020 tepatnya di Masamba, Luwu Utara.

Sambung Wakapolres Palopo, dalam operasi Sikat Lipu, Polres Palopo juga berhasil mengungkap kasus non TO yakni, Curanmor merk Honda Beat nopol DD 4428 TG yang terjadi pada Jumat 07 Agustus 2020 lalu bertempat di Jl. Jendral Sudirman, Palopo( belakang Alfamidi Super). Pelakunya PA (29) warga Desa Parekayu, Kec. Ponrang, Kab. Luwu.

”PA berhasil kita amankan pada Jumat, 09 November 2020 bertempat di Jl. Hasnuddin. Atas perbuatannya PA dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun,” Terang Budi Gunawan. (Rd)