Direktur RSUD Lanto Dg Pasewang Jeneponto Resmi Dilaporkan SPMP

JENEPONTO — Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Dg pasewang resmi akhirnya resmi dilaporkan karena adanya temuan BPK yang diduga terindikasi korupsi pada tahun 2018 sampai dengan 2019.

Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) yang melaporkan kasus dugaan korupsi RSUD Lanto Dg Pasewang di Polda Sulsel.

Hal ini disampaikan oleh Jendral lapangan, Rais yang melakukan aksi di Polda Sulsel sekaligus melaporkan secara resmi atas adanya indikasi korupsi yang dilakukan Direktur RSUD lanto Dg pasewang

Berdasarakan adanya temuan hasil Audit BPK RI Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sulawesi Selatan No.50.A/LHP/XIX.MKS/05/2019 dan No.48.A/LHP/XIX.MKS/06/2020 adanya beberapa temuan yg kuat dugaan terindiksi Korupsi, tahun 2018 s.d 2019. SPMP menggelar aksi di kantor polda sul sel dan melaporakan secara resmi,” tulisnya via whatsapp, Kamis (19/11/2020).

Lanjutnya Adapun rincian data-data yang ditemukan oleh BPK pada tahun 2018 lalu yaitu pertanggungjawaban belanja insentif dan pertanggungjawaban belanja tambahan yang tidak sesuai dengan yang ditentukan.

“Pertanggungjawaban belanja insentif dan belanja tambahan penghasilan tambahan penghasilan pada RSUD Lanto Dg Pasewang tidak sesuai bukti yang sebenarnya. Pertanggungjawaban belanja tambahan penghasilan RSUD Lanto Dg Pasewang tidak sesuai bukti yang sebenar. Hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban petugas jaga sore dan malam perawatan medis dan penunjang medis tidak sesuai bukti,” tambah Rais.

Sedangkan indikasi dugaan korupsi pada tahun 2019 salah satunya berada pada pembayaran kegiatan BPJS dan kekurangan volume atas pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi neonata intensive care unit Nicu.Instalasi Radiologi, Instalasi Gizi Instalasi Pemulasaran jenazah, dan instalasi pemeriliharaan sakit.

Ia berharap kepada penegak hukum agar melakukan tindakan tegas dan menegakan hukum sebagaimana mestinya. (*)