ZONK…Lelaki ini Meningap Gratis di “Hotel Prodeo”
canalberita.com — Peredaran narkoba hingga ke pelosok kampung benar adanya dan memang mengkhawatirkan. Seorang laki-laki berinisial STN alias ATIN (43), Kamis 19 Agustus 2021 sekira pukul 20.00 WIB diamankan polisi karena mengedarkan barang haram itu di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari tangan tersangka personil Satres Narkoba Polres Kotim mengamankan jenis sabu sabu sebagai barang bukti yaitu 9 bungkus plastik klip dengan berat 1,82 gram.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Syaifullah, membenarkan pihaknya mengamankan pelaku yang bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku dan kerap meresahkan karena mengedarkan narkoba.
Dijelaskan saat diamankan tersangka sedang berada di dalam salah satu kamar Hotel di desa tersebut. Bersikap profesional anggota polisi terlebih dahulu menunjukan Surat Tugas kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan warga setempat.
Beberapa barang bukti ditemukan yaitu 9 bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 1,82 Gram dan 1 buah pipet kaca yang disembunyikan dengan cara diselipkan di bawah kasur selanjutnya 1 buah Handphone.
Atas perbuatannya kini Atin dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerja sama Canal Berita dengan Berita Sampit. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Berita Sampit.