Tajam Mengungkap Peristiwa

Yansen Binti: Putusan Sidang Adat Kotim Tidak Sah

PALANGKA RAYA, Canal Berita – Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim pada Sabtu 20 Agustus 2022, kemarin menggelar sidang adat sengketa lahan sawit seluas 620,28 hektare di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Yang mana gugatan diajukan oleh Alpin Laurence, Wahju Daeny, Candra Salim dan Soejatmiko Lieputra kepada Hok Kim alias Acen Suwartono.

Perkara yang digugat adalah putusan Kedamangan Cempaga Hulu pada tanggal 8 Desember 2021 yang mengatakan status lahan adalah milik bapak Hok Kim.

Sementara dalam putusan DAD Kotim melalui Majelis Basarah Hai menggugurkan Putusan Kedamangan Cempaga Hulu pada 8 Desember 2021.

Putusan DAD Kotim tersebut mendapat sorotan dari pengurus DAD Kalteng, Yansen Binti selaku Ketua II Bidang Hukum dan Advokasi.

Menurut Yansen, putusan DAD Kotim tidak sah dan cacat secara kelembagaan adat Dayak. Berdasarkan Perda Nomor 16 tahun 2008 kerapatan Mantir atau let adat tingkat kecamatan itu adalah lembaga peradilan banding atau tingkat terakhir.

“Menjaga marwah adat Dayak supaya tetap dihormati. Tidak boleh ada yang mengarang, membuat majelis Basara untuk kepentingan atau menganulir keputusan yang ada. Menurut kacamata saya dan konsultasi ke tokoh mantan damang yang berkecimpung dalam hukum adat, ini tidak benar. Jadi yang diputuskan DAD Kotim dibuat-buat,” kata Yansen kepada wartawan, Minggu 21 Agustus 2022.

Yansen juga menyoroti beberapa damang yang menjadi majelis adhoc berasal dari luar Kotim, seperti Seruyan, Palangka Raya dan Katingan. Padahal, pembentukan Majelis Basarah Hai ini biasanya digunakan untuk penyelesaian kasus besar contohnya pertikaian etnis sebelumnya.

“Membuat adat menjatuhkan keputusan adat yang sudah ada. Kita sebagai pengurus yang mengkoordinasi bidang advokasi, wajib mempertahankan Marwah hukum adat tetap berwibawa. Tidak boleh sembarangan. Ini bagaimana. Tidak sah dan haknya apa?,” tukasnya.

Dan mereka harus segera melaporkan apa yang dilakukan itu dan mencabut keputusan anulir. Biasanya di dalam keputusan final dan mengikat kerapatan Mantir di Kedatangan, apabila ada yang tidak puas, silakan ke hukum positif. Tidak bisa lagi membentuk sidang adat.

“Tidak boleh mencoreng hukum adat Dayak. Kami tetap meminta pertanggungjawaban dari DAD Kotim. Dan kasus ini juga segera dilaporkan ke Ketua Umum DAD Kalteng agar mereka dipanggil,” tutupnya. (CNB1)