Polisi Amankan Dua Pelaku Judi Online

PALANGKA RAYA, Canal Berita — Dua terduga pelaku judi online berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya pada Jumat 19 Agustus 2022, kemarin.

Mereka adalah IB (30) dan HA (31), di tangkap di lokasi yang berbeda.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa melalui Kasatreskrim Ronny Marthius Nababan saat dikonfirmasi membenarkan atas pengungkapan judi online tersebut, Sabtu (20/8/2022).

“Tersangka IB kami tangkap di Jalan Mendawai Induk Gang Gotong Royong. Saat dilakukan penggeledahan kami mengamankan barang bukti berupa 1 unit Hp, 1 buah buku rekapan, uang tunai senilai Rp 180 ribu dan 1 buah dompet warna cokelat berisikan identitas,” ujarnya.

Tak berselang lama, lanjut Ronny, pihak kembali menerima informasi ada pelaku judi online di kawasan Jalan Dr Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahadut, Kota Palangka Raya.

“Hasil penyelidikan, kami pun berhasil HA bersama barang bukti 1 unit Hp merk Vivo Y21, 1 unit kartu ATM BNI dan ulang tunai Rp 245 ribu,” urainya.

Dengan sejumlah bukti tersebut, terang Ronny, pihaknya lantas mengamankan terduga pelaku ke Mapolresta Palangka Raya guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami mengimbau kepada semua lapisan masyarakat agar berperan aktif dalam memerangi tindak pidana apa pun salah satunya judi online,” tuturnya.

“Setiap informasi yang masuk akan segera kami tindak lanjuti guna menjamin situasi Kamtibmas agar tetap berjalan pada koridornya,” tutupnya. (CNB1)