Tipu Korban Berpura-pura Jadi Perempuan, Residivis Spesialis Penipuan Ditangkap Polisi
KUALA PEMBUANG, Canalaberita– Pernah di penjara terkait kasus penipuan, tak membuat CPW 34, jera. Pria yang sudah dua kali masuk penjara ini kembali berbuat tak terpuji, hingga membawanya masuk penjara untuk yang ketiga kalinya.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha mengungkapkan, modus yang dilancarkan CPW menipu korban dengan berpura-pura menjadi seorang wanita menjalin pertemanan virtual melalui aplikasi facebook.
Setelah sudah saling mengenal, kemudian pelaku meminta nomor kontak whatsapp calon korban dan selanjutnya pelaku merayu korban hingga menyatakan siap dinikahi oleh calon korban. “Dengan modus inilah pelaku melancarkan niat jahatnya,” beber Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha.
Kasat Reskrim mengungkapkan, pelaku melacarkan rayuan bersedia dinikahi korban lalu meminta uang jujuran untuk ditransfer hingga berkali-kali sehingga jumlah totalnya sebanyak Rp 43 juta. “Pelaku merupakan seorang residivis yang sudah dua kali masuk bui dan baru saja keluar sekitar bulan Oktober 2022 lalu,” beber Wayan.
Lebih lanjut Wayan mengungkapkan, setelah mendapat laporan dari korban pelaku berhail diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan yang di backup Team Macan Kalteng di kediamannya di sekitar Jalan Danau Illung, Kecamatan Bukit Tunggal Kota Palangka Raya.
“Saat ini pelaku sudah kita gelandang ke Mapolres Seruyan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan pasal yang disangkakan kepada pelaku berupa pasal 378 KUHPidana tentang penipuan,” pungkasnya.
Penulis: cnb/bs Editor: alfrid u. gara

