Tiga Karyawan Sawit Gelapkan 75 Karung Pupuk

SAMPIT, Canal Berita — Tiga orang pria berinisial KR, NH dan IP diminta untuk melakukan pemupukan oleh perusahaan tempat mereka bekerja, namun oleh ketiganya pupuk yang harusnya digunakan untuk memupuk sawit malah digelapkan.

Adapun perbuatan itu dilakukan ketiganya pada Senin, 23 Mei 2022 sekira pukul 14.00 wib bertempat di Blok G 77 Divisi V Persada Estate PT. Nusantara Sawit Persada (PT. NSP) Desa Kabuau, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kami kerja di perusahaan sebagai karyawan pemupukan dan mendapatkan upah Rp 1.800.000, perbulannya,” kata tersangka KR saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Rabu 27 Juli 2022.

Mereka dihadapan jaksa menceritakan perbuatan itu, mereka lakukan berawal pada Rabu, 18 Mei 2022, melakukan pekerjaan pemupukan atau menebarkan pupuk di sekitar pokok buah kelapa sawit di blok G75 dan G76 Divisi V Persada Estate PT. Nusantara Sawit Persada (PT. NSP)

Dimana para tersangka mendapatkan jatah pemupukan masing- masing 2 tempat penumpukan buah (TPH) dengan total pokok kelapa Sawit per TPH 102 pokok sawit, sehingga para tersangka memiliki tugas dan tanggung jawab melakukan pekerjaan pemupukan menebarkan pupuk di sekitar pokok kelapa sawit masing- masing 32 karung pupuk

Oleh KR hanya 27 karung pupuk yang digunakan sementara itu dan 10 karung pupuk disembunyikan di bawah tumpukan pelepah kelapa sawit.

Bahwa kemudian pada Senin, 23 Mei 2022 para tersangka ada menyimpan 10 pupuk di Blok G77 Divisi V Persada Estate, selanjutnya pada Rabu, 25 Mei 2022 pukul 14.00 wib mereka kembali melakukan kegiatan pemupukan di mana masing-masing para harus menaburkan pupuk sebanyak 32 karung, oleh mereka tidak semuanya ditabur. Hingga mereka berhasil menyembunyikan pupuk keseluruhan 75 karung.

Selanjutnya pada Kamis, 26 Mei 2022 pukul 23.00 WIB mereka memindahkan karung yang berisi pupuk ke jalan poros PT. Tunas Agro Subur, dan saat itu perbuatan mereka diketahui oleh sekuriti PT. NSP hingga akhirnya mereka diamankan.

Atas kejadian itu perusahaan alami kerugian sekitar Rp. 7.206.562. Dalam kasus ini Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 KUHP. (BS/CNB)