Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur Tidak Ditahan, Ini Alasannya?
SUKAMARA, CanalBerita-Penyidik Polres Sukamara tidak melakukan penahanan terhadap tersangka pelaku persetubuhan dibawah umur. Namun penyidik mengruskan tersangka wajib lapor.
Kapolres Sukamara, AKBP Dewa Made Palguna menjelaskan, alasan tersangka tidak ditahan karena masih berusia 16 tahun dan saat ini masih bersekolah.
“Korban berusia 13 tahun pada bulan Februari ini dan tersangka berumur 16 tahun. Jadi korban dan pelaku ini masih berusia sekolah,” jelas Dewa pada pers rilis, Kamis, 23 Februari 2023.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dibidik dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 MilIar dan berdasarkan pertimbangan karena masih sekolah kami lakukan wajib lapor, kami tangguhkan penahanan agar bisa melanjutkan sekolahnya,” ujar Dewa.
Dalam kesempatan pers rilis, melalui awak media, Polisi berpangkat dua melati di pundaknya itu berharap masyarakat di wilayah hukum Polres Sukamara agar dapat mengantisipasi agar tidak terjadi kejadian serupa.
“Dengan harapan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku dapat membuat jera terhadap masyarakat yang lain atas perlindungan anak. Anak harus betul-betul diperhatikan, karena anak sebagai aset negara, aset bangsa perlu dilindungi,” ujarnya.
Penulis: cnb Editor: alfrid u. gara

