Terjaring Razia, 40 Orang di Palangka Raya Langgar Protokol Kesehatan Disanksi

CANALBERITA.COM –Jumlah terinfeksi COVID-19 di Kota Palangka Raya terus meningkat. Data dari Satgas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah pada tanggal 1 September 2021 sebanyak  12.564 orang yang terkonfirmasi positif.

Guna menekan pertambahan jumlah yang setiap harinya bertambah, Satgas Penanganan Covid-19 bersama Polresta Palangka Raya menggelar operasi yustisi dan razia masker pada 1 September 2021. Dari hasil operasi tersebut terjaring sebanyak 40 orang warga.

Operasi tersebut dilakukan pada kawasan Jalan Bukit Keminting dan Bundaran Garuda, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, yang juga turut serta Kapolsek Jekan Raya, Ipda Ali Mahfud bersama personel Polresta Palangka Raya.

“Operasi Yustisi digelar sekitar pukul 15.30 WIB hingga 17.00 WIB, dengan hasil menjaring sebanyak 40 orang pelanggar prokes dalam hal tidak memakai masker saat melintas di kawasan tersebut,” ungkap Kapolsek.

Para pelanggar itu pun dikenakan teguran hingga sanksi oleh petugas yang berdasarkan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang pendisiplinan penerapan penegakkan hukum protokol kesehatan (prokes) dimasa Pandemi Covid-19.

“Sanksi yang dikenakan kepada para pelanggar tersebut yakni, 1 teguran lisan dan 9 tertulis serta 26 orang sanksi kerja sosial membersihkan lingkungan sekitar dan 4 pelanggar dikenakan denda administrasi perorangan,” papar Ali.

Saat ini seluruh unsur pemerintahan maupun instasi di Kota Palangka Raya memang sedang gencar-gencarnya melakukan upaya penanggulangan maupun mitigasi Pandemi Covid-19 di wilayahnya, terlebih lagi dengan diterapkannya PPKM Level 4 di Kota Palangka Raya.

“PPKM Level 4 diterapkan pada Kota Palangka Raya berdasarkan Instruksi Mendagri dan Surat Edaran Walikota Palangka Raya, yang disebabkan masih tingginya kasus pasien positif hingga angka meninggal dunia yang disebabkan Covid-19,” ungkap Ali.

Berbagai upaya pun terus dilakukan guna menekan tingginya penyebaran maupun dampak dari Covid-19 di Kota Palangka Raya saat ini, salah satunya dengan menggelar operasi yustisi tersebut guna mendisiplinkan masyarakat untuk senantiasa mematuhi prokes.

(cnb-1)