Tanah Tempat Pendirian Tugu Soekarno Palangka Raya Digugat Ahli Waris Sebesar Rp 231 Miliar
PALANGKA RAYA,CanalBerita-Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kota Palangka Raya digugat perdata dengan ganti rugi sebesar Rp 231 Miliar atas penggunaan tanah di Jalan S. Parman Palangka Raya.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Ahli waris Dambung Djaya Angin di Pengadilan Negeri atau PN Palangka Raya, melalui kantor penasehat hukumnya Kantor Hukum Advokad/Pengacara Imam Heri Susila dan Rekan.
Imam Heri Susila mengatakan, gugatan perdata atas perkara perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan penguasa tersebut telah didaftarkan di PN Palangka Raya pada 24 Juli 2024. “Sidang perdana akan dilaksanakan pada 7 Agustus 2024 nanti,” katanya, dalam press rilies pada Senin, 5 Agustus 2024.
Ahli waris Dambung Djaya Angin melalui kuasa hukumnya menguraikan, Dambung Djaya Angin mengklaim memiliki lahan seluas 8 hektare di Jalan S. Parman Palangka Raya, mulai dari bawah Jembatan Kahayan hingga tembok Kantor PLN.
“Beberapa bangunan yang telah dibangun pemerintah seperti Taman Pasuk Kameloh, Tugu Soekarno seberang DPRD Kalteng dan deretan pertokoan seberang Dinas PUPR Kalteng,” rincinya.
Dalam gugatan perdata tersebut, Gubenur Kalimantan Tengah tergugat 1, Walikota Palangka Raya tergugat 2, BPN Provinsi Kalteng tergugat 3, BPN Palangka Raya tergugat 4, dan DPRD Kalimantan Tengah tergugat 5.
Sedangkan yang menjadi turut tergugat, yakni DPRD Kota Palangka Raya, Disperkimtan Provinsi Kalteng, Pemerintah Kecamatan Pahandut, Kelurahan Langkai, Disperindag Palangka Raya dan Dinas Kebudayaan Provinsi Kalimantan Tengah.
Selain itu yang menjadi turut tergugat atas nama pribadi, diantaranya; Kepala Satpol PP Kalimantan Tengah Baru I Sangkai, Tuti Sriana selaku pihak mengataskan pemilik bangunan di depan PUPR Jalan S Parman dan mantan Wali Kota Palangka Raya Riban satia.
“Gugatan kita layangkan karena sudah puluhan tahun, ahli waris tidak pernah mendapatkan uang pembebasan lahan atau ganti rugi dari pemerintah. Malah lahannya dimanfaatkan tanpa izin ke ahli waris,” ujarnya.
Dasar gugatan, Dambung Djaya Angin sudah menguasai lahan sejak 1957 dibuktikan dengan dokumen Verklaring yang dikeluarkan pada 1960 dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Bukti lain, adalah adanya makam Dambung Djaya Angin beserta istri dan anak-anaknya di lokasi tersebut, tepatnya kini yang dijadikan Tugu Soekarno.
“Jika dihitung sejak 1957 sampai sekarang, kerugian imateril dan material ahli waris diperkirakan Rp231 Miliar,” jelasnya.
penulis: cnb editor: alfrid u gara

