CANALABERITA.COM-–Sebanyak tiga orang karyawan perkebunan besar sawasta (PBS) kelapa sawit PT Lifere Agro Kapuas (LAK), Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah diringkus oleh jajaran Polsek Kapuas Barat berikut dengan barang bukti (barbuuk).
Ketiganya, masing-masing bernama Tri Cahyanto (23), Teguh Budi Raharjo (29) dan Suseno (26) ditangkap Polisi di areal PT LAK terkait dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika dan obat terlarang (Narkoba) jenis sabu.
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Eko Basuki T mengungkapkan, ketiganya berhasil ditangkap berawal anggotanya melakukan patroli pada tanggal 31 Agustus 2021 sekitar pukul 12.30 WIB.
Pada saat patroli tersebut, pihaknya menerima informasi akan ada seseorang yang dicurigai dengan ciri mengggunakan mobil bak terbuka atau pikup membawa Narkoba. Saat ditelusuri di PT LAK Estate Seluang Desa Basuta Raya, Kecamatan Kapuas Barat terlihat sebuah mobil pikup yang dikemudiakan Asep.
“Tersangka Asep kemudian dicegat dan diperiksa. Kami menemukan Barbuk sabu di samping tempat Asep duduk. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku langsung dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Lebih lanjut diungkapkannya, dari nyanyian pelaku Asep barang tersebut adalah pesanan rekannya bernama Teguh dan Suseno. Kemudian anggota bergerak cepat mendatangi kedua pelaku dan langsung melakukan pemeriksaan.
“Hasil pemeriksaan, anggota berhasil mengamankan enam paket sabu-sabu dan barang bukti lainya. Untuk pemeriksaan lebih lanjut mereka kita limpahkan kepada Satresnarkoba Polres Kapuas,” tutupnya.
(cnb-1)