Penyelenggara Sistem Elektronik Yang Belum Mendaftar Diberi Tambahan Waktu Lima Hari
JAKARTA, Canal Berita -- Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan waktu tambahan lima hari lagi kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang belum mendaftar agar segera mengikuti aturan tersebut.
“Bagi mereka yang tidak…