CANALBERITA.COM-–Terjadi perkelahian adu mulut antara adik dengan kakak ipar berujung maut di Kelurahan Tumbang Rahuyan, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, pada Kamis 2 September 2021 sore.
Dalam peristiwa tersebut, iparnya berinisial YP alias Oyong (30) tewas ditempat setelah ditusuk menggunakan pisau lipat berakali-kali oleh kakak dari istri korban berinisial BR (29) hingga tewas ditempat kejadian perkara (TKP) akibat kehabisan darah.
Kapolres Gunung Mas, AKBP Irwansah SIK melalui Kapolsek Rungan, Ipda Fedrick Liano megngkapkan, peristiwa beradarah berawal dari kedatangan tersangka ke rumah korban dan meminta adik kandungnya bersama anak pindah ke rumahnya.
Permintaan tersangka tersebut lantaran adik perempuannya tersebut selalu berkelahi dengan suaminya Oyong. Namun korban Oyong sebagai suami tidak terima dengan permintaan iparnya tersebut sehingga terjadi keributan adu mulut.
“Korban tidak terima dan terjadi cekcok mulut hingga perkelahian. BR yang membawa pisau lipar langsung menusuk korban berkali-kali kepada tubuh korban Oyong hingga meninggal dunia di lokasi kejadian akibat kehabisan darah,” beber, Ipda Fedrick Liano, Jumat 3 September 2021.
Lebih lanjut diungkapkan Kapolsek, setelah pihaknya mendapat laporan langsung mendatangai TKP dan membawa jenazah korban untuk dilakukan visum. “Dari hasil visum korban Oyong (adik ipar tersangka, red) mengalami 16 mata luka tusukan,” tukasnya.
Terkait dengan tersangka BR setelah melakukan tindak pidana pemubuhan langsung menyerahkan diri ke Polsek Tewah. “Latar belakang pelaku dikenal baik, pada kejadian dia emosi karena melihat adik kandungnya sering bertengkar dengan korban Oyong sehingga naik pitam,” jelasnya.
Ia menambahkan, peristiwa pembunuhan tersebut saat ini masih dalam pengembangan kasus secara mendalam dengan meminta keterangan kepada tersangka dan saksi di TKP. “Kasusnya masih dalam pengembangan dengan memeriksa saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut,” tukasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka BR dijerat dengan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(cnb-1)
Tinggalkan Balasan