Sri Mulyani Bongkar ‘Borok’ Pemda Ecer-ecer Anggaran Daerah

canalberita.com — Tata kelola keuangan pemerintah daerah selalu dipantau oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani beserta jajarannya. Nyatanya, belanja pemerintah daerah bisa dibilang ‘tidak produktif’.

Sri Mulyani menjelaskan, transfer pemerintah pusat, terutama yang bersumber dari Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dan Dana Alokasi Umum (DAU), memiliki korelasi yang cenderung positif terhadap belanja pegawai. Sementara DAK (Dana Alokasi Khusus) yang nominalnya lebih kecil, memiliki korelasi terhadap belanja modal.

“Artinya belanja modal tergantung dari transfer pusat, yang berasal dari DAK, bukan DAU. DAU lebih banyak dipakai untuk pegawai, ini yang disebut terjadi crowding out, dan DAK sebagai sumber produktif,” jelas Sri Mulyani saat melakukan rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (13/9/2021).

“DAK seharusnya hanya pelengkap, penunjang dari dana keseluruhan APBD daerah tersebut,” lanjutnya.

Di samping itu, Sri Mulyani menyebut belanja daerah belum terfokus, pemda justru menyiasatinya dengan banyak program namun, minim hasil alias tidak produktif.

Sri Mulyani menyebut, jenis program yang dibuat pemerintah daerah bisa mencapai 29.623 yang dipecah menjadi 263.135 kegiatan pada tahun ini. Belanja pemerintah daerah pun, kata dia, tidak produktif.

“Kita bisa bayangkan, ini yang disebut di ecer-ecer ya seperti ini, pokoknya kecil-kecil tapi semuanya dapat, tidak memperhatikan apakah pengeluaran itu menghasilkan output dan outcome,” jelas Sri Mulyani.

“Belanja belum produktif, 32,4% belanja pegawai dan 11,5% belanja infrastruktur dan layanan publik,” ujarnya lagi.

Belum lagi, kata Sri Mulyani, masih banyak anggaran daerah yang mengendap di perbankan. Sri Mulyani mencatat, sampai dengan Juli 2021, dana pemda yang mengendap di bank masih tinggi, yakni Rp 173,73 triliun.

Di masa pandemi, menurut dia, pemda seharusnya lebih serius dan cermat dalam membelanjakan anggarannya untuk membantu masyarakat di wilayahnya.

Oleh karena itu, untuk menciptakan kualitas pengelolaan dana dan pemerataan pembangunan, pemerintah mengubah formula penetapan pagu DAU melalui Rancangan Undang-Undang Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Penetapan pagu DAU nantinya, kata Sri Mulyani, akan berbasis pada kinerja pemda. Namun di sisi lain, akan diatur lebih fleksibel menyesuaikan kebutuhan pusat dan daerah, dengan memperhatikan kebutuhan pelayanan publik dan kemampuan keuangan negara secara keseluruhan.

“Secara keseluruhan ini yang akan dikaitkan dengan target pembangunan secara nasional,” jelas Sri Mulyani.

Sebagai informasi, DAU adalah dana pembangunan yang dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom setiap tahun. DAU diberikan dengan tujuan pemerataan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhannya melaksanakan desentralisasi.

 

cnbc

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *