Simpan Sabu, IRT Bertato Jalan Riau Diringkus Polisi
CANALBERITA.COM – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) memiliki tato didada diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya ditempat tinggal Jalan Riau, Gang Jingah, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya pada Sabtu 23 April 2022 malam.
Dari tangan pelaku berinisial K berusia 40 tahun tersebut diamankan tujuh paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2,37 gram.
Penangkapan pelaku sendiri langsung dipimpin oleh Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya.
Menurut Asep, pelaku merupakan seorang Ibu Rumah Tanggal, dia ditangkap di kediamannya sebuah barak Jalan Riau, Gang Jingah Kota Palangka Raya, sekitar pukul 20.00 WIB.
Dirinya melanjutkan, wanita tersebut diciduk setelah dilakukan penyelidikan dan penghimpunan informasi dari warga sekitar terkait dugaan adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Dari tangan pelaku sendiri kami berhasil mengamankan barang bukti tujuh paket sabu dengan berat 2,37 gram,” terangnya.
Guna menjalani proses hukum serta pemeriksaan dan pengembangan lanjut oleh Penyidik Satresnarkoba, tersangka K beserta barang bukti itu pun kini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya.
“Apabila terbukti, tersangkan terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara maksimal 20 Tahun,” pungkas Asep. (CNB1)

