canalberita.com — Warga Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, AW (53), kini hanya menyesali perbuatannya yang telah tega menodai anak tiri sebut saja Bunga (13) hingga hamil enam bulan. Tersangka AW terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, mengatakan bahwa setelah melakukan pendalaman kasus, tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya sejak bulan Maret hingga Awal September tahun ini.
“Pengakuan tersangka AW melakukan cabul sebanyak 11 kali, saat istrinya lengah atau tertidur pulas,” ujarnya, Selasa, 14 September 2021.
Terungkap saat dilakukan pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) satreskrim Polres Garut, tersangka memang menyukai anak tirinya sehingga muncul hasrat untuk menyetubuhinya. Padahal selama ini hubungan suami istri antara tersangka dan istrinya berjalan tnormal.
“Jadi memang tersangka ini menyukai anak tirinya, karena dia masih anak-anak saat diminta untuk melayani tersangka tidak berontak,” kata Dede.
Dede mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 76 huruf D junto pasal 81 ayat 1, 2 dan 3, dan atau pasal 76 huruf E junto pasal 82 ayat 1 dan 2, UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman 20 tahun ditambah sepertiga dari ancaman hukuman atas perbuatannya.
“Ya ini sebuah konsekuensi yang harus ditebus tersangka, yang harusnya menjaga anak tiri seperti anak sendiri,” katanya.
viva.co.id
Tinggalkan Balasan