Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda di Pulau Petak Ditangkap Polisi

KUALA KAPUAS,CanalBerita-Diduga melakukan persetubuhan terhadap mantan kekasihnya yang dibawah umur, seorang pemuda berusia 20 tahun di Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas diamankan Polisi.

Peristiwa tersebut bermula dari pesan whatsapp pelaku yang meminta korban datang kerumahnya.  Dalam pesan whatsapp tersebut, pelaku meminta korban datang dan pelaku mengancam akan menyebar video/foto bugil korban.

Takut video/foto bugilnya tersebar, korban terpaksa datang kerumah terduga pelaku. Disaat itulah pelaku menyetubuhi korban sebanyak 1 kali . Namun kemudian korban melaporkan kepada orangtuanya.

Tidak terima atas kejadian tersebut, orangtua korban tidak terima dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pulau Petak dan ditindaklanjuti.

“Untuk pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Suroto melalui rilis Humas Polres Kapuas, Rabu, 18 Oktober 2023.

Lebih lanjut Humas Polres Kapuas menjelaskan, Polsek Pulau Petak sudah mengamankan barang bukti berupa sejumlah pakaian.  Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di bidik dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.

penulis: cnb
editor: alfrid u gara