KUALA KURUN, Canal Berita — Supaya bisnis haramnya laris dan tidak tercium aparat kepolisian, mamah muda dan cantik membuka warung makan di Kelurahan Kampuri, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
Namun aksinya tersebut tidak berjalan mulus dan wanita berambut pirang 29 tahun berinisial SR tersebut ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) saat sedang mejual pembeli.
Kapolres Gumas, AKBP Irwansah melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo menerangkan, penangkapan tersebut setelah pihak menerima laporan dari masyarakat dan langsung melakukan serangkaian penyelidikan, setelah dianggap benar sehingga langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku SR.
“Pelaku kita tangkap di warungnya Kelurahan Kampuri, Kecamatan Mihing Raya dengan disaksikan Ketua RT setempat, sehingga dilakukan penggeledahan badan dan lokasi setempat ditemukan barang bukti empat paket sabu dengan berat 14,44 gram,” ucap Iptu Budi Utomo, Rabu 27 Juli 2022.
Ia mengatakan, setelah itu pelaku langsung digelandang ke kantor untuk dilakukan serangkaian pemeriksaan lebih lanjut.
“Masih pemeriksaan lebih lanjut dari mana dan mau diedarkan kemana. Pelaku sendiri terduga melakukan tindak pidana Narkotika dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (CNB1)

