Rutan Palangka Raya Musnahkan Puluhan Ponsel dan Barang Berbahaya
CANALBERITA.COM – Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Palangka Raya Jalan Tjilik Riwut Km 5 Kota Palangka Raya musnahkan puluhan handphone berbagai merek hasil sitaan atau penggeledahan di blok tahanan, Selasa 18 Januari 2022.
Dalam pemusnahan tersebut dihadiri oleh Kepala Rutan Klas IIA Palangka Raya, Suwarto dan diikuti oleh Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Kalteng, Dr M Ikmal Idrus SH MH serta kepala Lapas Klas IIA Palangka Raya, kepala Bapas Palangka Raya, kepala Rupbasan Palangka Raya dan kepala Lapas Perempuan.
“Itu merupakan hasil razia dan penggeledahan ruang tahanan selama satu tahun (2021). Tujuannya agar Rutan Palangka Raya bersih dari barang-barang yang dilarang masuk ke ruang tahanan,” ungkap Kepala Rutan Palangka Raya tersebut.
Ia menambahkan, sebelum dilakukan razia pihaknya terlebih dahulu telah melakukan sosialisasi kepada semua warga binaan untuk menyerahkan kepada petugas apabila ada barang-barang yang dilarang masuk ke dalam sel.
“Dan ini adalah barang yang disembunyikan mereka, barang ini masuk melalui keluarga yang membesuk dan hari ini kami musnahkan. Mereka pun kita berikan sanksi isolasi selama tujuh hari,” cetusnya.
Total handphone yang dimusnahkan sebanyak 33 unit berbagai merk, 8 buah charger, 36 pisau jenis Cutter, kabel-kabel dan kipas angin.
“Kami meminta seluruh warga binaan untuk berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk pembinaan, senantiasa mematuhi aturan hokum,” tutupnya. (CNB1)

